Pemuka Agama Desak RUU Tipikor Segera Disahkan

Senin, 22 Desember 2008 – 20:56 WIB
JAKARTA - Para pemuka agama menemui Ketua DPR RI Agung Laksono di gedung DPR RI, Senin (22/12)Pada pertemuan itu, para pemuka agama yang tergabung dalam Forum Agamawan mendesak DPR segera menyelesaikan Rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Para pemuka agama yang hadir menemui Agung Laksono itu antara lain Pemimpin Pesantren Al Mizan, Maman Imanul Haq, Ketua MUI Salatiga Syaifuddin Zuhri, Vera Wenny dari KWI Jakarta, Alberthus Patty dari GKI Bandung dan sejumlah agamawan lainnya

BACA JUGA: Mantan Dubes Janji Kembalikan Duit Korupsi

Pada pertemuan itu, kalangan agamawan mengingatkan bahwa keberadaan UU Tipikor sudah sangat diperlukan.

"Pengesahan RUU Tipikor terkesan lama dan dikhawatirkan ada pihak-pihak yang memang sengaja menghambatnya
Kami datang ke sini untuk menyampaikan kegelisahan kaum agamawan atas korupsi dan lambatnya penyelesaian RUU Tipikor,'' ujar Maman usai bertemu Ketua DPR.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi bangsa ini diantaranya diakibatkan masalah kebejatan kaum elit

BACA JUGA: Krisis, Industri Kehutanan Harus Inovatif

Parahnya, kebejatan elit diperparah ileh keputusasaan rakyat kecil


Karenanya pada kesempatan itu Forum Agamawan mendesak agar paling lambat penghujung Februari 2009 RUU Tipikor sudah disahkan

BACA JUGA: Agung Khawatir DPR Makin Sepi



Sedangkan Vera Wenny menambahkan, jika KPK tidak didukung dengan perangkat UU Tipikor dikhawatirkan kinerjanya lembaga anti korupsi itu tidak akan maksimal"Ini-lah pentingnya keberadaan UU Tipikor segera diwujudkan," tandasnya.

Terkait desakan Forum Agamawan, anggota Pansus RUU Tipikor dari FPDIP, Gayus Lumbuun, mengakui bahwa kadang-kadang DPR terlena pada persoalan lain ketimbang merampungkan RUU TipikorApalagi, sebentar lagi Pemilu legislatif akan digelar.

"DPR lebih terlena pada kekuasaan besar dan dalam waktu yang lamaHal ini terjadi pada semua partai," tandasnyaDiakuinya, beberapa masalah dalam pembahasan RUU Tipikor antara lain beberapa kali rapat pansus tidak mencapai quorum sehingga pembahasan dibatalkan

Namun demikian Gayus juga mengungkapkan, dari jangka waktu tiga tahun yang diberikan Mahkamah Kostitusi untuk merampungkan RUU Pengadilan Tipikor, dua tahun diantaranya RUU tersebut berada di tangan pemerintah"DPR baru menerima dari pemerintah pada September 2008," urainya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Konglomerasi Lahan HTI Dibatasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler