Para pemuka agama yang hadir menemui Agung Laksono itu antara lain Pemimpin Pesantren Al Mizan, Maman Imanul Haq, Ketua MUI Salatiga Syaifuddin Zuhri, Vera Wenny dari KWI Jakarta, Alberthus Patty dari GKI Bandung dan sejumlah agamawan lainnya
BACA JUGA: Mantan Dubes Janji Kembalikan Duit Korupsi
Pada pertemuan itu, kalangan agamawan mengingatkan bahwa keberadaan UU Tipikor sudah sangat diperlukan."Pengesahan RUU Tipikor terkesan lama dan dikhawatirkan ada pihak-pihak yang memang sengaja menghambatnya
Menurutnya, persoalan yang dihadapi bangsa ini diantaranya diakibatkan masalah kebejatan kaum elit
BACA JUGA: Krisis, Industri Kehutanan Harus Inovatif
Parahnya, kebejatan elit diperparah ileh keputusasaan rakyat kecilKarenanya pada kesempatan itu Forum Agamawan mendesak agar paling lambat penghujung Februari 2009 RUU Tipikor sudah disahkan
BACA JUGA: Agung Khawatir DPR Makin Sepi
Sedangkan Vera Wenny menambahkan, jika KPK tidak didukung dengan perangkat UU Tipikor dikhawatirkan kinerjanya lembaga anti korupsi itu tidak akan maksimal"Ini-lah pentingnya keberadaan UU Tipikor segera diwujudkan," tandasnya.
Terkait desakan Forum Agamawan, anggota Pansus RUU Tipikor dari FPDIP, Gayus Lumbuun, mengakui bahwa kadang-kadang DPR terlena pada persoalan lain ketimbang merampungkan RUU TipikorApalagi, sebentar lagi Pemilu legislatif akan digelar.
"DPR lebih terlena pada kekuasaan besar dan dalam waktu yang lamaHal ini terjadi pada semua partai," tandasnyaDiakuinya, beberapa masalah dalam pembahasan RUU Tipikor antara lain beberapa kali rapat pansus tidak mencapai quorum sehingga pembahasan dibatalkan
Namun demikian Gayus juga mengungkapkan, dari jangka waktu tiga tahun yang diberikan Mahkamah Kostitusi untuk merampungkan RUU Pengadilan Tipikor, dua tahun diantaranya RUU tersebut berada di tangan pemerintah"DPR baru menerima dari pemerintah pada September 2008," urainya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Konglomerasi Lahan HTI Dibatasi
Redaktur : Tim Redaksi