Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menjadi Prioritas LPSK

Rabu, 13 Juli 2022 – 13:55 WIB
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan tersangka Moch Subchi Azal Tsani di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang.  

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan. 

BACA JUGA: Komnas Perlindungan Anak Minta Mas Bechi Dikebiri, Pakai Kata Predator

"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7). 

Dia mengatakan LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Mas Bechi Jombang di Rutan Medaeng, Soal Menu Makanan, Ternyata

Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2020. 

Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.

BACA JUGA: MSAT Alias Bechi Ditempatkan di Ruangan Isolasi Rutan Medaeng

Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.

Dia menambahkan LPSK juga melakukan hal yang sama untuk kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk oleh terpidana Herry Wirawan.

Selain itu, LPSK juga memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban, baik perempuan maupun anak. LPSK menilai tingkat kesadaran aparat hukum untuk memasukkan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi.

Meskipun demikian, hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengawasi secara ketat lembaga-lembaga pendidikan yang berpotensi terjadi peristiwa serupa. 

Susilaningtyas juga berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual.

Lebih lanjut Susilaningtyas mengapresiasi langkah Pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Seperti diketahui, saat ini MSAT alias Mas Bechi sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler