Pemulung Dituntut 8 Bulan Penjara

Dituduh Penadah Angsa Curian

Rabu, 03 Maret 2010 – 04:42 WIB

MEDAN--Dituduh menjadi penadah angsa curian, seorang pemulung, Asman Sitompul, dituntut 8 bulan penjaraSelain itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin, warga Pasar III Bantenan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu juga dituntut denda Rp1 juta subsider 6 bulan penjara

BACA JUGA: KPK Gadungan Peras Geucik

Kepada wartawan usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cardiana Harahap itu, Asman menegaskan, dirinya bukan seorang penadah


"Saya sudah difitnah, saya tidak ada beli angsa, saya sendiri sudah empat tahun memelihara angsa," ujarnya didampingi istrinya, Mardiana Tanjung

BACA JUGA: Kemendagri Prioritaskan Pembersihan Data NIK

Selama persidangan, Mardiana terus menangis
Begitu persidangan usai, Mardiana didampingi oleh dua orang anaknya,  keluar melihat suaminya masuk kembali ke ruang tahanan terdakwa di PN Medan

BACA JUGA: Komnas Zoonosis akan Dibentuk

Seketika itulah, Mardiana pingsanBeruntung, Mardiana hanya pingsan beberapa menit saja.

Mardiana menyatakan, suaminnya adalah korban fitnahBahkan, lanjutnya, sebelum polisi menangkap suaminya, oknum polisi itu meminta uang kepada suaminya"Saya tidak senang kalau suami saya difitnah, polisi minta Rp4 juta uangnya saya sediakan tapi polisinya sudah tidak mau, tega sekali polisi seperti itu," kata Mardiana

Asman menceritakan hal yang sama"Saya diminta uang Rp4 juta, tapi saya bilang tidak sanggupKarena didatangi berulang kali uangnya saya sediakanNamun, oknum polisi itu tidak berani menerimanya," terangnya sambil menitikkan airmataPria yang putus sekolah itu mengakui, bahwa dia memang memiliki empat ekor angsa dan tak pernah membeli angsa kepada siapapunSehingga, tuduhan yang dilontarkan oleh jaksa merupakan fitnah.

Kuasa hukum terdakwa, Bambang menyatakan bahwa dakwaan JPU di persidangan ini semakin kaburPasalnya, nama-nama saksi yang disebutkan, kemudian penjual angsa kepada Asman semakin tak jelasPadahal, bebernya, pada persidangan dalam materi keterangan saksi mahkota terdakwa Asman, yakni pencuri enam ekor angsa, Jefri mengakui bahwa dirinya tak mengenal Asman

"Ini kan sangat jelas kalau persoalan dakwaan JPU kabur, harusnya sidang ini sudah ditutup setelah adanya  keterangan Jefri," tegasnyaBukan itu saja, dari pengakuan Jefri dan Ruslan Abdul Gani alias Nad, sangat jelas tak pernah mengenal Asman SitompulBahkan, ketika dirinya bertanya kepada Nad dan Jefri berulang kali menegaskan pada persidangan, bahwa orang yang disebut-sebut Man bukanlah Asman Sitompul"Jadi apa alasannya sidang Asman ini dilanjutkan,"imbuhnya.

Dia mengharapkan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan sebenar-benarnyaDengan pengakuan dan bukti-bukti kurang, sangat jelas bahwa Asman bukan dalam posisi yang salahMajelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pledoi atau pembelaan pada Kamis (4/3) besok"Kami akan sampaikan pledoinya," kata Bambang kepada hakim(chh/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersaing di Adipura Asia Timur


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler