Pemutakhiran Data: PNS, PPPK, PPT Non-ASN Sudah Bisa Aktivasi Akun MySAPK, Caranya Mudah

Selasa, 25 Mei 2021 – 15:17 WIB
PNS, PPPK, dan PPT non-ASN bisa mengunduh aplikasi MySAPK di ponselnya. Foto: Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pemutakhiran data kepegawaian PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN akan dimulai Juli hingga Oktober 2021.

Namun, menurut Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, para PNS, PPPK, dan PPT non-PNS sudah bisa mengunduh dan melakukan aktivasi akun MySAPK.

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Penyebab 97 Ribu PNS Misterius Mendapat Gaji Selama Puluhan Tahun

"Sejak diluncurkan kemarin (24/5), ASN (PNS dan PPPK) serta PPT non-ASN bisa aktivasi akun MySAPK melalui https://pdm-asn.bkn.go.id," kata Paryono di Jakarta, Selasa (25/5).

Dia menjelaskan, dalam pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri, cukup melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

BACA JUGA: Video Adegan Asusila Bidan PNS Begituan dengan Selingkuhan di Mobil Jadi Viral, Gempar

Dia menjelaskan, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021. 

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

BACA JUGA: 10 Tanda Gula Darah Anda Meningkat Tajam, Akibatnya Bisa Fatal Lho

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah. 

Paryono memaparkan, data-data yang bisa diperbaharui masing-masing PNS, PPPK, dan PPT non-ASN secara mandiri serta sewaktu-waktu adalah:

a. data personal; 

b. riwayat jabatan; 

c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus; 

d. riwayat SKP; 

e. riwayat penghargaan (tanda jasa); 

f. riwayat pangkat dan golongan ruang; g. riwayat keluarga; 

h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK); 

i. riwayat pindah instansi; 

j. riwayat CLTN; 

k. riwayat CPNS/PNS;  

l. riwayat organisasi. 

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, tambahnya, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. 

"Jika PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler