Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Mulai Hari Ini

Selasa, 17 Oktober 2017 – 07:21 WIB
Antrian di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mulai hari ini (17/10), 11 Kantor Samsat induk di seluruh Provinsi Lampung melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Yakni Samsat Bandarlampung, Samsat Gunungsugih, Samsat Kotabumi, Samsat Kalianda, Samsat Menggala, Samsat Sukadana, Samsat Metro, Samsat Waykanan, Samsat Liwa, Samsat Tanggamus, dan Samsat Mesuji.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Kemarin (16/10), Pemprov Lampung menggelar rapat finalisasi persiapan terkait pemutihan bersama instansi terkait.

Rapat tersebut dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis. Turut hadir perwakilan Ditlantas Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi dan Seorang PNS Samsat Jadi Pesakitan

Hamartoni mengatakan, salah satu yang disepakati dalam rapat adalah melabelisasi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK-B) sebagai tanda telah mengikuti program pemutihan tahun ini.

’’Jadi yang ikut pemutihan dilabeli dengan cap. Tujuannya agar kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak meningkat,” ujarnya usai rapat di Hotel Sheraton Lampung kemarin.

BACA JUGA: Urus STNK 5 Januari, Tetap saja Kena Tarif Baru

Mantan Kadis Pekerjaan Umum Lampura ini mengatakan, program pemutihan ada kelemahan dan kelebihannya. Untuk kelemahannya, masyarakat akan malas membayar pajak.

’’Nanti wajib pajak menunggu pemutihan selanjutnya. Makanya kami cap STNK-nya sebagai tanda bahwa wajib pajak pernah mengikuti pemutihan,” jelasnya.

Terkait pemutihan ini, Hamartoni optimistis bisa mencapai target penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari pembayaran pajak yang ditetapkan sebesar Rp75 miliar.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Kemas Ahmad Yamin mengatakan, secara personel dan peralatan sudah tidak ada persoalan dalam pemutihan. ’’Saat ini sudah 99,9 persen kami siap melaksanakan kebijakan ini,” kata dia.

Kemas menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya kendala di lapangan, baik dari eksternal maupun internal, dilakukan cara dengan penandatanganan pakta integritas oleh semua petugas yang terkait.

’’Kami inginkan pelaksanaan ini bersih. Makanya kami lakukan penandatanganan pakta integritas,” ujarnya.

Dia mencontohkan modus kerja sama yang mungkin terjadi yakni pemalsuan STNK dan penyalahgunaan notice pajak. Selain itu, ada banyak juga kendaraan bodong yang mungkin coba-coba mengikuti program ini.

’’Sampai saat ini saya kira masih ada notice pajak yang beredar di luar dan rawan lolos. Bagi kendaraan bodong atau ilegal, jangan coba-coba bermain. Ya coba saja. Kalau ketahuan akan kami sita,” ancamnya.

Soal pengawasan, pihaknya sudah membuat crisis center. Menurutnya, untuk crisis center yang bertanggung jawab adalah perwira polisi.

“Di kabupaten/kota ada pengawasan langsung dari Kasatlantas masing-masing. Pak Kapolda juga menunjuk pejabat utama tertentu untuk mengawasi pelaksanaan agar tidak keluar dari koridor,” ujarnya.

Soal pelaksanaan, dia mengatakan bakal digelar dari Senin–Sabtu pukul 08.00–18.00 WIB. ’’Jadi nanti ada nomor antrean. Apabila sampai jam 18.00 pengantre masih ada, sesuai nomor urutnya akan diberikan nomor antrean awal di hari selanjutnya,” pungkasnya. (red/c1/whk)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler