jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung juga menerapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemutihan PKB, diteken Gubernur M. Ridho Ficardo.
BACA JUGA: Dor! Kepala Karyawati Ditembus Peluru, Uang Rp 76 Juta Raib
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A. Rozali. Menurut dia, dalam pergub tersebut diatur mengenai waktu program pemutihan PKB. Yakni sejak 1 September hingga 31 Desember 2017.
“Iya, Pergub sudah ada. Tinggal melaksanakan. Mulai September sampai 31 Desember 2017," ucapnya kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Wow, Sudah Tua Masih Terus Beraksi, Sudah Curi 153 Unit Sepeda Motor
Rozali menegaskan, pemutihan berlaku untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam Provinsi Lampung. "BBN yang luar daerah kan memang sudah gratis," kata dia.
Menurutnya, secara resmi program pemutihan dimulai 1 September. Kendati demikian, lanjut dia, untuk pelaksanaan masih menunggu hasil rapat dari tim pembina Samsat. Pihaknya juga akan merapatkan lebih dulu dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.
BACA JUGA: Dor! Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Tewas Ditembak Polisi
"Pastinya, informasinya akan saya sampaikan kelanjutannya. Kami mau rapat dulu dengan Dirlantas Polda Lampung. Soal kesiapan samsat di masing-masing daerah," kata dia.
Saat ini, menurutnya, persoalan teknis pelaksanaan pemutihan terus dibahas dengan pihak kepolisian. Kepolisian, lanjutnya, minta waktu untuk kesiapan pelayanan kesamsatan terlebih dulu.
"Teknis mulainya masih kita bicarakan dengan kepolisian karena berkaitan dengan sarana prasarana di samsat dan material. Namun yang jelas, bisa dilaksanakan di semua Samsat yang ada di Lampung,” katanya.
Lantas, bagaimana aturan mainnya? Menurutnya dia kendaraan bermotor yang menunggak pajak cukup membayar pajak satu tahun tanpa denda.
“Nantinya, pembayaran pajak satu tahun tanpa denda. Mau dua atau tiga tahun menunggak ya sama saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, program pemutihan ini merupakan upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
Dia menjelaskan, capaian PKB realisasinya per 28 Agustus sudah Rp409,5 miliar. Atau 67,25 persen dari target awal Rp609 miliar.
Sementara capaian BBNKB terealisasi 63,97 persen. Atau Rp398 miliar dari target Rp623 miliar.
Nah, menurutnya, ada target tambahan yang dibebankan yakni sebesar Rp75 miliar dari sektor PKB.
“Selain target Rp75 miliar itu, momen ini juga kita gunakan sebagai pemersatu pendataan kendaraan bermotor," jelasnya.
Terpisah Anggota Komisi III DPRD Lamphng Eddy Hamim mengatakan, pelaksanaan pemutihan ini memang dianggap jalan keluar menambah pundi-pundi PAD.
Namun demikian, juga harus dijadikan dasar penyadaran kepada masyarakat. "Jadi juga sosialisasi tentang sadar akan pajak harus terus digalakkan," ujarnya.
Dia menilai, pelayanan kesamsatan harus dilakukan secara maksimal. Sebab, orang tidak membayar pajak ini, disebabkan oleh banyak hal.
"Terkadang juga regulasi administrasi yang membuat masyatakat menunda bahkan enggan membayar pajak. Ya dimaksimalkan upaya jemput bolanya," sarannya. (abd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMP Tewas Diamuk Massa Lantaran Diduga Terlibat Curanmor
Redaktur & Reporter : Soetomo