jpnn.com, MUARA ENIM - Budi Wawantoro, 26, dan Heri Irawan, 22, terdakwa pemutilasi anggota TNI Kesdam II/Sriwijaya, Pelda Aceng, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senin (11/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Variska AK SH menilai Budi dan Heri adalah pelaku utamanya.
BACA JUGA: Pelaku Dihantui Arwah Korban, Kasus Ini pun Terungkap
“Terdakwa Wawantoro dan Heri terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan kami,” ujar Variska di hadapan majelis hakim, Mukhlis SH, seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara itu, ditempat yang sama, dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah (split) yang ikut terlibat, yaitu Edi Hidayat dan Erwin dituntut JPU Taufiq Fauzie SH sangat ringan dibanding Wawantoro dan Heri.
BACA JUGA: Dorr... Polisi Tembak Mati Perampok Sadis di Mura
Soalnya, kedua terdakwa hanya dituntut hukuman penjara 9 bulan dipotong masa tahanan.
JPU Taufiq Fauzie SH menuntut terdakwa Edi dan Erwin hanya 9 bulan penjara karena kedua terdakwa hanya berperan membersihkan darah dan membakar jenazah saat korban sudah tewas.
BACA JUGA: Polisi Pelaku Mutilasi Mantan Anggota Dewan Tetap Bersyukur
Itu pun ada unsur paksaan dari terdakwa Wawantoro dan Heri kepada keduanya.(roz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Pengedar, Istri Malah Ikut-ikutan, Ya Ditangkap..
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean