Rekind Terus Berupaya Menjaga Komitmen & Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN

Senin, 03 April 2023 – 15:52 WIB
PT Rekayasa Industri (Rekind). Foto dok Rekind

jpnn.com, JAKARTA - PT Rekayasa Industri (Rekind) berkomitmen memerangi aksi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), khususnya melalui perusahaan milik negara.

Satu di antara upaya yang tengah gencar dilakukan pemerintah adalah mengedepankan sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yang aktif digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Anggota Komisi VI DPR Ini Pilih Berjuang Selamatkan Rekind

Sejak 2016 hingga sekarang, Rekind konsisten mendukung kegiatan LHKPN tersebut.

Dimulai dari 20 wajib lapor pada 2016, kemudian merangkak naik menjadi 80 wajib lapor pada 2017.

BACA JUGA: Kembangkan Industri Ammonia, Pupuk Indonesia Siapkan 3 Langkah Jitu

Kemudian pada 2022 wajib lapor LHKPN Rekind meningkat sangat signifikan, dari 84 wajib lapor menjadi 381 wajib lapor. Peningkatan ini disebabkan pemberlakuan kebijakan yang dikeluarkan PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding, yang menetapkan penerapan LHKPN di anak perusahaannya dimulai dari Grade1 sampai dengan Grade 3.

Rekind juga telah meratifikasi pedoman yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia.

BACA JUGA: Petugas Avsec yang Melanggar Tupoksi Pantas Dapat Sanksi

“Per 31 Maret 2023, 100% wajib lapor Rekind telah melaporkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPK. Ini merupakan komitmen Rekind dalam upaya mencegah terjadinya berbagai praktik KKN di tubuh perusahaan, sekaligus sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka  korupsi di tanah air,” ujar Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih.

Di sisi lain, LHKPN  menjadi pedoman dan petunjuk bagi Rekind, khususnya para pejabat struktural dan pimpinan perusahaan agar lebih cermat dan hati-hati agar tidak terjerumus dalam pusaran KKN.

“Langkah ini juga merupakan simbol dari komitmen Rekind untuk bergerak bebas dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari jeratan korupsi yang dampaknya bisa mempengaruhi eksistensi dan citra perusahaan. Dengan konsisten melaporkan harta kekayaaan seluruh pejabat struktural, kami yakin akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kebijakan lebih tinggi lagi, terutama dalam menjaga komitmen dan reputasi perusahaan,” terang Triyani.

LHKPN menjadi salah satu alat, cara atau upaya pengawasan dan pencegahan KKN dalam hal ini, tindak pidana korupsi.

“Rekind sudah menyerahkan LHKPN para pejabat strukturalnya sesuai batas waktu yang ditentukan KPK. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh. Salah satu bentuk komitmen tersebut memastikan berjalannya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Edy Sutrisman, Senior VP Corporate Secretary & Legal Rekind.

Rekind punya kewajiban untuk berperan dan berpartisipasi dalam melakukan pengelolaan LHKPN untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, Rekind juga menyusun dan menetapkan pedoman yang memuat pengaturan dan panduan dalam penyampaian LHKPN kepada KPK, sehingga penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lebih tertib,” ucap Edy.

Senada dengan upaya pencegahan KKN pada 2022 Rekind dianugerahi Silver Winner di ajang The 1st Indonesia DEI (Diversity, Equity, & Inclusion) and ESG (Environmental, Social, & Governance) Awards 2022 (IDEAS).

Penghargaan ini diberikan atas komitmen Rekind Terhadap Budaya Anti Penyuapan Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler