BACA JUGA: Mantan Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Kejati
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, yang berhak memberi sanksi pada perusahaan yang melakukan kesalahan itu memang hanya Kementerian Perhubungan
BACA JUGA: Tunggu Mukjizat, Temukan Noto dan Panji
“Izin berlayar dari Kementerian Perhubungan, mereka harus memberi sanksi agar ada efek jera,” kata Faroek di Lamin Etam, Kantor Gubernur, akhir pekan lalu.Sanksi kata dia, harus ada bagi pelanggar ketentuan di sepanjang arus sungai
BACA JUGA: LSM Tolak Satpol PP Bersenpi
Misalnya, soal rambu di sungai dan pelanggaran lainnya“Apalagi kalau sampai ada perusahaan yang bertele-tele (pembayaran ganti rugi, Red.) itu harus diberi tindakan tegasKita harus profesional dalam hal ini,“ tuturnyaPerusahaan yang sejak 2008 sampai sekarang belum membayar ganti rugi kerusakan Jembatan Mahulu yang dimaksud adalah PT Ersihan Satya Pratama (ESP)Faroek menambahkan, jika kasus ponton menabrak jembatan di Samarinda sampai terulang, maka ada sesuatu yang tak beresHal ini harus didalami secara komprehensif oleh semua pihak terkait, agar tak terus-terusan terulang dikemudian hari
Kasus ponton menabrak jembatan di Sungai Mahakam setidaknya sudah empat kali terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhirYakni, tiga kasus terjadi di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dan satu kasus yang terbaru penabrakan di Jembatan Mahakam
Pada 2008 lalu, ponton PT PT Kartika Samudra Adijaya (KSA) menabrak Jembatan MahuluPerusahaan ini wajib membayar ganti rugi Rp 20,5 miliar dengan cara dicicil 12 kali sejak Februari 2009Jumlah angsuran Rp 1,7 miliar per bulan. Proses cicilan sudah berjalan, setidaknya perusahaan sudah menyetor lebih Rp 15 miliar ke kas daerah
Ada juga satu perusahaan kecil yang juga menabrak Jembatan Mahulu, perusahaan itu dikenakan ganti rugi sekira Rp 500 juta, sudah dilunasiTerakhir, PT Ersihan Satya Pratama (ESP). Ponton milik perusahaan itu menabrak jembatan tersebut pada 7 April 2008Perusahaan wajib membayar ganti rugi Rp 8.394.771.258. Metode pembayaranya juga dengan angsuran selama 20 bulan-sejak Januari 2009 hingga Agustus 2010Cicilan tiap bulan Rp 419.738.562
Tapi, hingga saat ini perusahaan itu belum sekalipun menyetor ganti rugi ke kas daerahBahkan, belakangan perusahaan itu justru minta keringanana pembayaran ganti rugi yang merupakan kesepakatan bersama itu“Tidak ada keringananPak Gubernur sudah menegaskan ituSurat permohonannya memang sudah masuk, tapi kami sudah tegaskan harus bayar sesuai kesepakatan bersama,” kata Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Sofyan Helmi
Selain jembatan itu, Jembatan Mahakam yang dibangun pada 1985 itu pun juga menjadi “korban” tabrakan oleh ponton pengangkut batu bara, awal tahun iniPemilik ponton adalah PT KSAMenurut Kepala Dinas Pekerjaa Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah (PU dan Kimpraswil) Kaltim Husinsyah, ganti rugi untuk perusahaan itu kemungkinan ada pada kisaran Rp 15 miliarSoal ganti ruginya, saat ini masih dalam pembahasan.
Husinsyah mengatakan, pihaknya menawarkan untuk ganti rugi, perusahaan yang langsung memperbaiki dengan menunjuk kontraktorDinas PU dan Kimpraswil Kaltim nantinya kebagian mengawasiIni belajar dari pengalaman ganti rugi Jembatan Mahulu yang tak tuntas sampai saat iniKarena, proses ganti ruginya perusahaan membayar cicilan kepada Pemprov(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Sekarang, Berangkat Tahun 2018
Redaktur : Tim Redaksi