jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Para pengusaha, khususnya yang menjadi wajib pajak (WP), diimbau bersikap waspada dalam menerima petugas penagih pajak.
Mintalah surat resmi dan tanda pengenal serta perhatikan keasliannya. Sebab, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mendapati petugas pajak palsu bergentayangan.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 1,3 Miliar
Imbauan itu makin gencar digaungkan pasca kemungkinan gagalnya pemasangan typing book, sebuah alat yang digunakan untuk mendeteksi pemasukan tempat usaha.
Yang mana, adanya alat tersebut diprediksi ampuh memangkas kebocoran pajak retribusi restoran dan hotel. Lantaran urung terealisasi, BPPRD hanya bisa memberi kepercayaan penuh kepada petugas lapangan.
BACA JUGA: Gara-Gara Uang Rp500 Ribu, Nyawa Kakak Ipar Dihabisi
Mengulik terkait pencapaian, sampai dengan akhir Juli, untuk pajak Hotel dari target sekitar Rp22 miliar, baru terserap kisaran Rp8,58 miliar, atau sekitar 39 persen. Capaian nyaris serupa terjadi dengan pajak restoran. Yakni dari target Rp60 miliar baru terserap sekitar Rp22,8 miliar (38 persen).
Belum maksimalnya capaian tersebut menurut Yanwardi bukan semata karena kenerja petugas lapangan yang tak maksimal. Tetapi juga disebabkan adanya petugas pajak palsu bergentayangan. Sehingga, WP kerap membayar pajak ke pihak yang tak tepat.
BACA JUGA: Cuti Bersama Habis, Puncak Arus Balik Diprediksi H+5
’’Petugas penagih pajak kita kadang kecolongan dengan kehadiran petugas palsu. Saat petugas kami hendak menagih pajak, pengusaha mengaku telah membayarnya. Dan setelah kami telusuri, oknum dimaksud bukan petugas resmi kami. Atau bisa dikatakan petugas pajak palsu,” ujar Yanwardi kepada Radar Lampung, kemarin.
Ironisnya, saat sesekali melakukan penelusuran, pihaknya mendapati oknum PNS ikut bermain. Modus mereka adalah dengan melakukan penagihan pajak yang belum dilunasi korban. Untuk memuluskan aksinya, pelaku melengkapi surat tugas berlabel UPTD Pendapatan yang nyaris dipastikan palsu.
Oknum tersebut memang pernah menjadi petugas penagih pajak. Namun kala itu, ketika melakukan penagihan yang bersangkutan tidak lagi bertugas di bidang tersebut. ’’Tapi kami langsung beri teguran keras, bila kembali ketahuan seperti itu kami akan langsung melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Dia menerangkan, untuk tim penagih sejatinya sudah dikantongi surat tugas. Selain itu, tim penagih juga memiliki identitas khusus.
’’Kami membekali setiap tim yang turun dengan surat tugas yang berlaku satu kali dua puluh empat jam. Tim ini juga memakai pakaian khusus. Kalau dari tampilan saja sudah tidak meyakinkan, WP wajib waspada,” imbaunya.
Yanwardi sekaligus meminta seluruh WP segera melapor kepada mereka atau pihak berwajib jika mendapati oknum petugas pajak WP mencurigakan. ’’Kami akan langsung telusuri siapa oknum-oknum yang telah membawa nama BPPRD atau dari bidang pendapatan untuk menagih pajak,” lugasnya. (sur/c1/sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyeramkan! Benda Gaib Menyerupai Manusia Bertubuh Ular Bikin Geger
Redaktur & Reporter : Budi