Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 1,3 Miliar

Kamis, 03 Agustus 2017 – 02:43 WIB
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung kembali menggagalkan penyeludupan sedikitnya 8.891 benih lobster asal Lampung Barat dan Kotaagung, Tanggamus, Senin (31/7) malam.

Benih lobster jenis mutiara tersebut ditaksir bernilai Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA: Gara-Gara Uang Rp500 Ribu, Nyawa Kakak Ipar Dihabisi

Direktur Polair Polda Lampung Kombes Rudi Hermanto menyebutkan, benih lobster hidup itu dikemas dalam plastik berisi air.

Benih kemudian diangkut menggunakan mobil jenis minibus. Polisi mengamankan mobil tersebut saat dalam perjalanan menuju Bandarlampung.

BACA JUGA: Cuti Bersama Habis, Puncak Arus Balik Diprediksi H+5

’’Ini kalau dibiarkan merusak ekosistem. Karena yang diambil masih berukuran kecil dan akan susah untuk berkembang,” ujarnya di Mako Ditpolair Polda Lampung kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan Imron dan Beni Irawan yang diduga kurir pembawa benih lobster. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Rudi, keduanya diduga diperintah oleh seseorang berinisial M.

BACA JUGA: Menyeramkan! Benda Gaib Menyerupai Manusia Bertubuh Ular Bikin Geger

’’Keterangannya, benih akan dibawa ke Bandarlampung. Kemudian bakal dijual ke luar Lampung. Kami masih selidiki karena baru diperiksa semalam,” kata Rudi.

Para tersangka terancam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 88 dan 16. Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kepala Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung Suardi mengatakan, benih lobster tersebut rencananya dikirim ke luar negeri. Yakni ke Vietnam dan Singapura. Menurutnya, kedua negara tersebut bersedia membayar mahal benih lobster.

Suardi menjelaskan, satu ekor bisa berharga Rp200 ribu di luar negeri. Apalagi, cara menangkap benih lobster juga cukup mudah. ’’Yakni dengan memasang jaring dan lampu, lobster akan datang ke dalam jaring. Hal itulah yang diduga membuat banyaknya penyelundupan lobster,” tuturnya.

Dilanjutkannya, pemerintah melarang penangkapan bayi lobster. Sebab merusak ekosistem. Ribuan benih lobster yang diamankan tersebut nantinya dilepas kembali ke lautan.

Menurutnya, lobster jenis mutiara yang diselundupkan itu boleh diperjualbelikan. Asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku. ’’Aturannya boleh di atas 200 gram atau panjang karapasnya 8 cm. Ini tadi kita ukur hanya 7-8 mm. Jadi hanya sepersepuluhnya,” ungkap dia.

Hingga sejauh ini, tercatat sudah empat kasus penyelundupan benih lobster terungkap. Pada Jumat (5/5) lalu, 52.884 benih lobster jenis mutiara gagal diselundupkan melalui Bandara Radin Inten II Lampung Selatan.

Lobster jenis mutiara tersebut ditaksir senilai Rp3,9 miliar. Tujuh pembawa koper berisi lobster diamankan saat hendak menaiki pesawat.

Kemudian pada (25/5) petugas menggagalkan penyelundupan 65 ribu benih lobster asal Sukabumi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Benih lobster tersebut senilai Rp13 miliar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga Bandarjaya, Lampung Tengah. Polisi menggeledah gudang tempat transit lobster. Dari gudang ini petugas menyita 7 benih lobster, 31 styrofoam, tiga tabung elpiji, dua pompa air, dua bak besar, tiga rol aluminium foil, dan 100 toples.

Selain itu turut disita satu buah mesin Alkon, tiga jeriken, satu kulkas, dan 10 ponsel. Dari pengungkapan di Bakauheni dan Bandarjaya, polisi mengamankan 9 orang. (pip/c1/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Punya Mobil Dapat Jatah Raskin, Si Miskin Malah tak Kebagian


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler