Penahanan 2 Tersangka Korupsi Kemenhub Diperpanjang

Jumat, 04 Maret 2016 – 23:21 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong, Papua 2011. Dua tersangka itu ialah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reno Mamahit dan mantan Kepala PPSDM Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Djoko Purnomo. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan atau 4 Maret 2016-15 April 2016.

BACA JUGA: Selalu Didampingi Kementrian, Kepala Desa Tak Perlu Galau Lagi

“Perpanjangan penahanan DJP dan BRM diperpanjang terhitung hari ini," ujar Yuyuk, Jumat (4/3). 

Bobby ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Djoko ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Mereka berdua ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa 16 Februari 2016. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Punya Usul agar Kasus Ina Si Nononk Tak Terulang

BACA JUGA: Duh..Gaji dan Tunjangan PNS Juga Kena Rasionalisasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Ditahan KPK, Kok Bisa Teken SK Ketum PPP?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler