Penahanan Bupati Tobasa Tunggu Izin Presiden

Sabtu, 10 Mei 2014 – 11:22 WIB

jpnn.com - MEDAN - Nasib Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak dipastikan akan berakhir di hotel prodeo. Tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah mengajukan surat izin penahanan politisi dari Partai Demokrat itu ke Presiden RI.

Kanit I Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Kompol Wahyu Bram mengatakan, penahanan Kasmin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek bascamp PLTA Asahan III, di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.

BACA JUGA: Mobil Dibobol, Uang 115 Juta Raib Di PN Manado

"Izin penahanan terhadap Bupati Tobasa sudah diajukan kemarin, Kamis (8/5/2014). Saat ini masih menunggu jawaban. Izin penahanan itu dikirim ke Jakarta setelah melalui proses panjang dan gelar perkara. Meminta izin penahanan itu tidak mudah karena harus melalui mekanisme dan gelar perkara. Jika berkas perkaranya sudah lengkap, maka gelar perkara akan dilakukan lagi untuk proses selanjutnya," katanya.

Bram menjelaskan penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara lainnya menyangkut kasus itu. Termasuk mendalami keterlibatan mantan General Manager (GM) PLN Sumut, Bintatar Hutabarat.

BACA JUGA: Pantau Gunung Slamet, Air Baturraden Dicek Terus

Pihaknya pun telah melayangkan pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan itu. Namun, Bintatar kembali mangkir dari pemeriksaan

"Memang masih ada berkas lain yang harus dilengkapi. Tetapi karena yang bersangkutan (Bintatar Hutabarat) mangkir dari jadwal pemeriksaan kemarin, makanya agak lambat proses penyidikannya," jelas Bram.

BACA JUGA: Panja DPRD Tak Punya Data Hasil Verifikasi Honorer K2

Sebagaimana diketahui, Bupati Tobasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan base camp yang menuju akses ke proyek PLTA Asahan III.

Lahan yang dibebaskan itu seluas 9 hektar di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.

Anggaran yang digelontorkan PT PLN untuk proyek itu senilai Rp17 miliar dan bersumber dari dana APBN. Tetapi dalam pelaksanaannya negara dirugikan senilai Rp4,4 miliar.

Kerugian negara itu dihitung oleh BPKP yang melakukan audit harga lahan dan tanaman yang diganti rugi. (mag-8/gus/far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Pastikan Gugatan ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler