Penahanan Diperpanjang KPK, Mustafa Gagal Ikut Kampanye

Kamis, 08 Maret 2018 – 03:05 WIB
Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga calon gubernur Lampung dengan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan, Jumat (16/2) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Calon gubernur (cagub) Lampung, Mustafa dipastikan tidak akan bisa berkampanye pada Pilkada Lampung 2018 mendatang.

Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah (Lamteng) 2018 tersebut ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Mustafa Semangati Pendukung untuk Lanjutkan Perjuangan

KPK juga resmi memperpanjang penahanan Mustafa Bupati Lamteng nonaktif ini untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (8/3).

"Bupati Lampung Tengah, proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini untuk Kamis 8 Maret-16 April 2018,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

BACA JUGA: Banyak Kada Terjerat OTT KPK, Romo Benny: Memilukan

Dengan demikian, Mustafa yang berpasangan dengan Ahmad Jajuli ini gagal ikut kampanye pilgub.

KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka lain dalam kasus sama. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng J. Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman. "Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (6/3) untuk periode 7 Maret 2018-15 April 2018," jelas Febri.

BACA JUGA: Dua Keganjilan OTT Bupati Lampung Tengah, Oh Ternyata

Terpisah, Sopian Sitepu mengatakan bahwa untuk saat ini, seluruh tim pemenangan dan tim kampanye Mustafa-Ahmad Jajuli bersepakat untuk mengikuti segala proses hukum yang berjalan. ”Kami mengikuti proses yang ada. Tapi kami tetap mendampingi beliau saat pemeriksaan,” ujar Sopian kepada Radar Lampung.

Sopian mengaku, kerap bertemu dan mengunjungi Mustafa. Tak lupa, komunikasi terus tersambung dalam proses kasus yang menjerat Mustafa saat ini. Dia menyebut, kondisi Mustafa tetap baik.”Kondisi beliau (Mustafa) sehat, beliau juga tetap tenang menghadapi proses hukum ini. Juga semakin banyak berdoa dan berserah pada Tuhan,” pungkasnya.

Diberitakan, Partai NasDem bakal menggunakan kesempatan untuk berkampanye akbar di Lampung Tengah (Lamteng) pada akhir bulan ini. Meskipun belum menentukan tanggal pastinya, namun partai ini memastikan akan ada sekitar tujuhribu kader yang akan mengampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung, Mustafa-Ahmad Jajuli.

Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron mengatakan, akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung terkait tanggal kampanye akbar tersebut. Dimana, NasDem akan mengisi kampanye akbar ini dengan apel siaga kesiapan kader untuk menghadapi Pilgub Lampung.

”Ini target kami, semua pengurus yang hadir di atas tujuhribu orang. Jadi dalam kampanye akbar, yang datang adalah pengurus struktural, istilahnya apel siaga,” kata Fauzan kepada Radar Lampung usai rapat membahas kampanye akbar di kantor DPW Partai NasDem Lampung, Selasa (6/3).

Untuk juru kampanye yang akan hadir, NasDem masih menunggu kepastian dari pusat. ”Terutama dari petinggi Partai NasDem, kami belum bisa memastikan siapa yang akan hadir. Tapi kami akan upayakan juru kampanye dari pusat, termasuk ketua umum,” lanjut anggota DPRD Lampung ini.

Dia melanjutkan, status tersangka dan penahanan Mustafa oleh KPK tentu membuat calon gubernur nomor urut 4 ini tidak dapat hadir dalam kampanye akbar. Meski demikian, Jajuli bakal siap hadir dan memberikan semangat kepada kader dalam kampanye akbar kelak.

”Kami akan undang juga seluruh kader dari partai politik koalisi. Ini kan rapat umum (kampanye akbar) punya koalisi. Jadi yang pasti kami akan mengajak partai-partai koalisi dalam apel siaga pengurus NasDem,” ucapnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto, serta Taufik Rahman dan Mustafa.

Kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lamteng menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lamteng. J Natalis Sinaga dan Rusliyanto diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lamteng kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman dan Mustafa.

Atas perbuatannya, pihak pemberi Taufik dan Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (jpg/rma/c1/dna)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt, Ini Kode Bupati Lampung Tengah untuk Samarkan Rasuah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler