jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka pemberi suap ke DPRD. Calon gubernur Lampung dari koalisi Partai NasDem dan PKS itu menggunakan kode tentang suap untuk DPRD Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, suap ke DPRD Lampung Tengah untuk meloloskan persetujuan bagi pemerintah daerah setempat dalam mencari pinjaman daerah bagi APBD 2018. Nilai pinjamannya Rp 300 miliar dari PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI).
BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemerintah Pakai Jurus Jitu Tekan Korupsi Kada
Menurut Febri, ada kode khusus yang digunakan Mustafa untuk menyamarkan suap. "Diduga ada arahan dari bupati (Mustafa, red) terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode cheese (keju, red),” ungkap Febri di KPK, Jumat (16/2).
Berdasar arahan Mustafa, suap untuk DPRD dikumpulkan dari kontraktor proyek Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 900 juta. Sedangkan dari Dinas Pekerjaan Umum Lampung Tengah ada Rp 100 juta. "Dengan total Rp 1 miliar," sebutnya.
BACA JUGA: Copot Mustafa dari Ketua DPW, NasDem Tunjuk Taufik Basari
KPK pun menangkap Mustafa pada Kamis (15/2) malam. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, lembaga antirasuah itu menetapkan ketua DPW Partai NasDem Lampung itu sebagai tersangka suap.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018 sebesar Rp 300 miliar. Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi, Mus, bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," sebut Febri.
BACA JUGA: Begini Peran Bupati Lampung Tengah di Kasus Suap DPRD
KPK menjerat Mustafa dan anak buahnya, Kepada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suapnya adalah Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Rusliyanti. Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Suap Bupati Ngada Diduga untuk Kampanye Pilkada
Redaktur & Reporter : Antoni