Penahanan JRR Tinggal Tunggu Waktu

KPK Bantah Ada Deal Penyidik dengan Penasihat Hukum

Selasa, 11 November 2008 – 18:54 WIB
JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah jika belum dilakukannya penahanan atas walikota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) karena adanya tawar menawar antara penyidik dengan tim penasehat hukum tersangka kasus korupsi APBD Manado tahun 2006 itu.

Menurut Johan, meski sudah menjadi tersangka namun Walikota Manado belum ditahan karena penyidik KPK memang merasa belum perlu melakukan penahanan.  "Kalau sudah dibutuhkan pasti ditahan kok, jadi tinggal tunggu waktu saja," ujar Johan saat dihubungi JPNN, Selasa (11/11).

Lebih lanjut mantan wartawan itu mencontohkan penahanan atas Danny Setiawan yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa BaratMeski sudah lama menjadi tersangka, namun mantan Gubernur Jawa Barat itu baru ditahan pada Senin (10/11) kemarin

BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Aulia Pohan Berharap Tak Ditahan



Sebelumnya,Ketua AMPG Manado Herry Kereh mengungkapkan bahwa pada Senin (10/11) malam penasihat hukum JRR dan tim penyidik saling beradu pendapat terutama soal penahanan JRR


"Menurut anggota lawyer dari Humphrey Djemat, sampai pukul 15.00 WIB, tim penyidik KPK bersikeras menahan JRR

BACA JUGA: Disayangkan, KPK Pilih-pilih Kasus di Daerah

Namun, pihak lawyer memberikan jaminan kalau JRR tidak akan melarikan diri, makanya pada pukul 16.00 WIB posisinya gambling
Dan akhirnya pukul 18.57 diputuskan JRR tidak jadi ditahan," beber Kereh.(esy/JPNN)

BACA JUGA: Australia Tak Berhak Campuri Hukum Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejakgung Pertimbangkan Periksa Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler