"Kita akan pelajari, bila perlu kita undang beliau (Yusril Ihza Mahendra) sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, di Jakarta, Selasa (11/11).
Dalam kasus ini, lanjut Marwan pihak Kejagung sudah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU)
BACA JUGA: Pengawasan Dana Iklan Politik Diperketat
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni, Zulkarnain Yunus tak ditahan Kejagung karena telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus alat pemindai jari (AFIS).Menurut Marwan, dari hasil penyidikan satuan khusus (Satsus) ternyata surat keputusan tentang program Sisminbakum justru tidak bermasalah
Mengenai penetapan Romli Atmasasmita sebagai tersangka, Marwan beralasan bahwa Satsus memiliki alasan hukum dengan bukti cukup serta dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa
BACA JUGA: Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
BACA JUGA: Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui
"Keyakinan kami bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan RA sebagai tersangka," katanya.(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Keretakan Kabinet Ancam Wibawa SBY
Redaktur : Tim Redaksi