Kejakgung Pertimbangkan Periksa Yusril

Selasa, 11 November 2008 – 15:11 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus membidik nama-nama yang dianggap tahu tentang proyek Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAMDalam waktu dekat, Kejaksaan Agung berencana untuk memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dipersiksa sebagai saksi.

"Kita akan pelajari, bila perlu kita undang beliau (Yusril Ihza Mahendra) sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, di Jakarta, Selasa (11/11).

Dalam kasus ini, lanjut Marwan pihak Kejagung sudah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU)

BACA JUGA: Pengawasan Dana Iklan Politik Diperketat

Sedangkan satu tersangka lagi, yakni, Zulkarnain Yunus tak ditahan Kejagung karena telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus alat pemindai jari (AFIS).

Menurut Marwan, dari hasil penyidikan satuan khusus (Satsus) ternyata surat keputusan tentang program Sisminbakum justru tidak bermasalah
Penyimpangan yang terjadi, kata Marwan, justru pada pada pelaksanaan di bawah.

Mengenai penetapan Romli Atmasasmita sebagai tersangka, Marwan beralasan bahwa Satsus memiliki alasan hukum dengan bukti cukup serta dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa

BACA JUGA: Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana

BACA JUGA: Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui

"Keyakinan kami bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan RA sebagai tersangka," katanya.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keretakan Kabinet Ancam Wibawa SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler