Australia Tak Berhak Campuri Hukum Indonesia

Selasa, 11 November 2008 – 15:22 WIB
JAKARTA - Sikap Australia yang terkadang berlebihan dalam mengomentari sistim hukum di Indonesia membuat aparat penegak hukum di tanah air panas kupingTerakhir, pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith yang mengharapkan eksekusi Amrozi cs adalah eksekusi mati terakhir di Indonesia justru membuat Kejaksaan Agung selaku eksekutor naik pitam.
 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menegaskan kepada pemerintah Australia agar tidak terlalu mencampuri sistem hukum yang ada di Indonesia

BACA JUGA: Kejakgung Pertimbangkan Periksa Yusril

"Selama hukuman mati masih menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia, selama itu pula hukuman mati akan tetap ada," tegas Jasman di Kejagung, Selasa (11/11).

Lebih lanjut Jasman mengatakan bahwa negara manapun tak bisa mengintervensi sistem hukum di Indonesia
Dikatakan pula, permintaan Australia agar Indonesia menghapuskan hukuman mati juga bukan fokus penting

BACA JUGA: Pengawasan Dana Iklan Politik Diperketat

"Negara manapun tidak bisa mencampuri sistem hukum yang dimiliki negara lain," tegasnya.

Sementara saat disinggung soal pernyataan Australia terkait dengan tiga warga negaranya yang akan dihukum mati karena kasus narkoba, Jasman mengaku belum mendapatkan data tentang itu
"Saya belum ada datanya

BACA JUGA: Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana

Masih ada di Jampidum," kilaahnya.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler