Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menegaskan kepada pemerintah Australia agar tidak terlalu mencampuri sistem hukum yang ada di Indonesia
BACA JUGA: Kejakgung Pertimbangkan Periksa Yusril
"Selama hukuman mati masih menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia, selama itu pula hukuman mati akan tetap ada," tegas Jasman di Kejagung, Selasa (11/11).Lebih lanjut Jasman mengatakan bahwa negara manapun tak bisa mengintervensi sistem hukum di Indonesia
BACA JUGA: Pengawasan Dana Iklan Politik Diperketat
"Negara manapun tidak bisa mencampuri sistem hukum yang dimiliki negara lain," tegasnya.Sementara saat disinggung soal pernyataan Australia terkait dengan tiga warga negaranya yang akan dihukum mati karena kasus narkoba, Jasman mengaku belum mendapatkan data tentang itu
BACA JUGA: Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
Masih ada di Jampidum," kilaahnya.(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui
Redaktur : Tim Redaksi