jpnn.com - JAKARTA -- Lima tersangka suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu harus mendekam lebih lama lagi di dalam tahanan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka suap menyuap pengamanan perkara rasuah itu.
"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari mulai 11 Juni sampai 22 Juli 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (10/6), kepada wartawan di markas KPK.
BACA JUGA: Terus Lolos dari KPK, Sopir Sekretaris MA Punya Beking Sakti?
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kelima tersangka. Kelimanya ialah Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RS M. Yunus Bengkulu Safri Safei, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.
Kelima tersangka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bengkulu. Janner dan Toton disangka menerima suap untuk membebaskan Edi serta Safri dari vonis perkara korupsi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Kritisi Sistem Absensi PNS Kabupaten Bogor
BACA JUGA: Golkar: Ahok Perlu Dipoles Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akhirnya Minta Bantu Polri
Redaktur : Tim Redaksi