Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan, Ini Tanggapan Kejagung

Selasa, 17 Maret 2015 – 06:15 WIB
Nenek Asyani di balik jeruji bui. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Nenek Asyani, 63, mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, nenek renta yang didakwa mencuri tujuh batang pohon jati itu tetap harus menjalani proses hukum yang masih berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, kewenangan penahanan saat ini berada di tangan pengadilan.

BACA JUGA: Jika Nenek Asyani tak Dibebaskan, Segel Saja Pengadilan!

Bila memang penahanan ditangguhkan, Kejagung tentu menerima. ’’Penangguhan penahanan ini cukup bijak,’’ ujarnya.

Tapi, dari sisi hukum, sebenarnya tidak banyak yang bisa diperbuat. Dalam KUHAP, tersangka yang mendapat perlakuan berbeda adalah anak-anak. Tidak ada pembedaan antara dewasa dan orang tua. ’’Itu bila hanya soal hukum,’’ terangnya.

BACA JUGA: Serahkan Map ke Hakim, Nenek Asyani: Ini dari Bapak Bupati

Namun, bila jaksa peka, tuntutan mereka bisa meringankan, mengingat nenek itu sudah cukup tua. Apalagi kalau nanti ada hal-hal yang meringankan dalam sidang. ’’Tentunya ini mempertimbangkan sisi kemanusiaan,’’ ujar lelaki asal Madiun tersebut.

Menurut Tony, yang pasti, tidak akan ada upaya penghentian kasus yang menjerat Asyani jika sampai terbukti mencuri. ’’Kasus jalan terus dan tidak mungkin berhenti,’’ paparnya.

BACA JUGA: Nenek Asyani Pingsan di Ruang Sidang...

Bila kasus dihentikan, kata dia, nanti justru timbul masalah. ’’Semoga saja pencurian itu memang tidak terbukti sehingga semua bisa bernapas lega. Ikuti persidangannya saja,’’ ujarnya.

Tony menuturkan, masyarakat bisa mengawasi proses hukum tersebut sehingga bisa benar-benar adil untuk semua pihak. ’’Ya, awasi saja biar tahu bagaimana sebenarnya kejadian tersebut,’’ ungkapnya.

Jaksa Agung M. Prasetyo bungkam saat ditanya soal kasus Asyani. ’’Saya nggak komentar,’’ ujarnya lantas masuk ke ruang Jampidum Senin (16/3). (idr/rri/aif/jpnn/c5/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Klaim Sudah Undang KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler