Serahkan Map ke Hakim, Nenek Asyani: Ini dari Bapak Bupati

Selasa, 17 Maret 2015 – 05:52 WIB
Nenek Asyani saat berada di balik jeruji bui. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SITUBONDO - Meski proses hukum terus berlanjut, Nenek Asyani bisa sedikit bernapas lega karena sejak kemarin (16/3) menghirup udara bebas.

Dia akhirnya bisa pulang ke rumahnya setelah ada jaminan penangguhan penahanannya dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

BACA JUGA: Nenek Asyani Pingsan di Ruang Sidang...

Proses hukum yang dijalani Asyani tergolong cukup panjang. Setidaknya, janda empat anak tersebut sudah merasakan pahitnya hidup di penjara. Sebab, dia ditahan sejak 15 Desember 2014 hingga 16 Maret 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.

Menurut informasi, banyak kalangan yang siap mengajukan penangguhan penahanan untuk Asyani, terutama politisi. Di antara mereka, yang sudah menjadi penjamin adalah Bupati Dadang serta Wakil Bupati Rahmad.

BACA JUGA: Menkumham Klaim Sudah Undang KPK

Hal itu diketahui saat proses persidangan berlangsung. Ketika sidang putusan sela dimulai, tiba-tiba Asyani maju menghadap majelis hakim. Dia menyerahkan sebuah map yang berisi permohonan penangguhan penahanan.

Dengan kata lain, bupati lebih cepat dari yang lain karena langsung menyampaikannya kepada Asyani.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Kecam Polemik Ahok dan DPRD Jakarta

’’Ini dari bapak bupati,’’ kata Asyani kepada Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana beberapa saat setelah sidang putusan sela dibuka di PN Situbondo.

Mendapat surat berisi permohonan penangguhan penahanan itu, hakim langsung menskors sidang untuk membicarakannya. Setelah itu, sekitar pukul 09.30, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Asyani.

’’Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap penahanan terdakwa perlu ditangguhkan. Dengan syarat, bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti,’’ terang Kadek.

Dia kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) Ida Hariyani segera mengeluarkan terdakwa Asyani dari Rutan Situbondo. Penangguhan penahanan Asyani kemudian disambut tepuk tangan sejumlah pengunjung sidang.

Kepada wartawan koran ini, Bupati Dadang menegaskan siap menjadi penjamin untuk Asyani atas dasar kemanusiaan. ’’Jaminan penangguhan penahanan terdakwa demi kemanusiaan dan menjaga kondusivitas daerah,’’ katanya.

Penangguhan penahanan dengan jaminan bupati itu sempat dipermasalahkan kuasa hukum Asyani, Supriyono. Sebab, penjaminan tersebut tidak melalui kuasa hukum alias nyelonong. Namun, majelis hakim menilai permohonan penangguhan itu sudah sah.(idr/rri/aif/jpnn/c5/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Boleh Ada Lembaga Negara Ambil Tugas Wapres dan Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler