Penahanan Susno Diperpanjang

Sabtu, 29 Mei 2010 – 22:32 WIB

JAKARTA -- Saat Komjen (Pol) Susno Duadji berupaya mendapatkan perlindungan di Safe House milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penahanan mantan kabareskrim polri itu justru diperpanjang penyidik.  Artinya, masa menginap Susno di Rumah Tahanan (Rutan) Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, bakal semakin lamaIni seperti dikatakan Muhammad Assegaf, anggota tim pengacara Susno, di Jakarta, Sabtu (29/5).

""Ini yang aneh

BACA JUGA: Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka

LPSK sudah memberikan perlindungan, tiba-tiba polri memperpanjang penahanan,"" ujar Assegaf
Menurut Assegaf, kabar perpanjangan penahanan ini ia peroleh dari penyidik.

Sebelumnya, Susno digelandang ke Rutan Brimob pada 11 Mei 2010 lalu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi penanganan kasus penangkaran Arwana, PT

BACA JUGA: Masa Tugas Ketua KPK Belum Jelas

Salmah Arwana Lestari
Dalam penahanan pertama Susno, sedianya hanya ditahan selama 20 hari, yakni hingga 31 Mei 2010

BACA JUGA: Pansel Gandeng PPATK dan KPK

Namun penyidik berhak melakukan perpanjangan penahanan hingga 20 hari berikutnya.

Terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka ini, Susno kemudian meminta perlindungan LPSKPasalnya Susno merupakan pihak yang menyuarakan atau peniup peluit kasus itu dan merasa harus mendapatkan perlindungan.Pihak LPSK pun tertarik dan menyatakan minatnya untuk melindungi sang whistle blower.

""Ini buktinya polri tidak menggubris perlindungan LPSK,"" tambah AssegafSementara itu, pihak polri sendiri mengatakan LPSK memang berhak memberiksn perlindunganNamun, dalam kasus ini polisi merasa memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat untuk melakukan penahananYakni status Susno sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni kasus suap dalam kasus arwana dan dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2008(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor Selundupkan Calon Ketua KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler