Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur

Rabu, 03 Oktober 2018 – 13:17 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang menilai, tindakan Kejaksaan Agung menahan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terlalu prematur.

Menurut Dian, seharusnya pemeriksaan mendalam perlu dilakukan terlebih dahulu oleh Kejaksaan dengan prosedur Pasal 138 UU Perseroan Terbatas. Berdasarkan prinsip UU tersebut tindakan korporasi masih dapat dikoreksi sendiri.

BACA JUGA: Kasus Karen Bikin Professional Takut Ambil Langkah Strategis

Sehingga, sangat prematur dan tidak cermat bila Jaksa menyatakan tindakan korporasi sebagai tindakan melawan hukum pidana.

Dian lantas mempertanyakan dasar hukum yang diambil oleh kejaksaan dalam menetapkan Karen menjadi tersangka.

BACA JUGA: Kebijakan Direksi Pertamina Tidak Bisa Dipidana?

“Terlalu melompat jauh itu diselesaikan dengan prosedur pidana, kecuali tindakan itu terbukti mengandung suap, paksaan/ancaman, dan tipuan untuk menghasilkan keuntungan tidak sah, ya silakan pidanakan. Tapi kalau soal prosedur kan masih ada upaya penyelesaian administrasi dan sanksinya," ujar Dian, Selasa (2/10).

Sementara, terkait dugaan adanya kerugian negara yang didakwakan kepada Karen belum tentu masuk ranah pidana. Menurutnya, penegak hukum seringkali mengabaikan atau bahkan tidak tahu terkait hukum administrasi negara sehingga selalu menganggap apabila ada kerugian negara termasuk korupsi.

BACA JUGA: Karen Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum: Urgensinya Apa?

Padahal, harus dilihat dulu bagaimana proses kebijakan itu diambil dan bagaimana itikad si pengambil putusan.

Terkait tudingan kejaksaan bahwa proses akuisisi Blok BMG bermasalah karena tanpa persetujuan dewan komisaris, Dian mengatakan, dewan komisaris keliru dan tidak profesional karena membatalkan proses akuisisi hanya lewat lisan, padahal diawal sudah ada persetujuan tertulis.

"Nggak profesional dewan komisaris kayak begitu, Jelas tidak sesuai prinsip hukum contrarius actus. Kalau dia menyetujui pake surat ya pembatalan pake surat dong masa pake lisan atau cara lain, gak bisa mengikat kalau caranya berbeda," cetusnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler