Penamaan Provinsi Kepulauan Bertentangan dengan UNCLOS

Rabu, 21 April 2010 – 18:46 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arif Havas Oegroseno menegaskan, penamaan provinsi kepulauan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Convention On The Law Of The Sea/UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.

"Indonesia adalah negara kepulauanTidak ada provinsi yang tidak menjadi bagian kepulauan

BACA JUGA: 2011, Target Pembangunan PLTU 2X300 MW di Riau

Sumatera Utara bagian Sumatera yang mempunyai pulau-pulau, Sumatera adalah pulau
Nanggroe Aceh Darussalam juga bagian Sumatera yang mempunyai pulau-pulau," ujar Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).

Selain Arif, RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) tersebut, juga hadir AA Oka Mahendra, mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

BACA JUGA: Kaltim Segera Punya Rel Kereta Api

Arif mengatakan, secara geografis semua provinsi di wilayah Indonesia adalah kepulauan
Karenanya, gagasan menyebut provinsi kepulauan itu menjadi pertanyaan

BACA JUGA: Kepala Lapas Kajhu Dicopot

"Jika ada provinsi kepulauan, provinsi lain di negara kepulauan itu apa?" kritiknya.

Saat ini lanjutnya, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, memang diketahui menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan, disertai penganggaran yang juga khususMereka mendesak revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, provinsi-provinsi tersebut menyoal formula dana sharing seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang tidak adil, karena penghitungannya hanya berdasarkan pikiran atau sudut pandang daratan, bukan lautan"Karena kultur kita tidak lautPadahal, cost-nya tinggi di Maluku, rendah di Jawa," ujarnya.

Wilayah lautan yang lebih luas dari daratan pun dikuantifikasiSolusinya, selain luas daratan, dana sharing juga harus mempertimbangkan 'relevant circumstance' seperti jarak, akses, transportasi dan komunikasi"Jadi, bisa di-dollarized," ucapnyaArif menjelaskan, UNCLOS hanya mengatur 'negara kepulauan', bukan 'provinsi' atau 'daerah kepulauan'.

Sesuai dengan Pasal 46 UNCLOS, definisinya dari "negara" yaitu terdiri atas satu atau lebih kepulauan, sedangkan "kepulauan" adalah sekelompok pulau termasuk bagian pulau, (sebagai) perairan dan fitur alami yang terkait erat membentuk entitas geografi, ekonomi dan politik intrinsik, dan secara histori dianggap demikian.

"Persyaratan negara kepulauan sendiri, sesuai dengan Pasal 47 UNCLOS adalah menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan pulau terluar, tidak mengabaikan konfigurasi umum kepulauan, rasio daratan dan lautan 1:1 hingga 9:1, serta panjang garis pangkal tidak lebih 125 mil laut (100 mil tambah 3 persen total garis pangkal)," imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Sungai di Kalteng Rusak Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler