"Indonesia adalah negara kepulauanTidak ada provinsi yang tidak menjadi bagian kepulauan
BACA JUGA: 2011, Target Pembangunan PLTU 2X300 MW di Riau
Sumatera Utara bagian Sumatera yang mempunyai pulau-pulau, Sumatera adalah pulauSelain Arif, RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) tersebut, juga hadir AA Oka Mahendra, mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
BACA JUGA: Kaltim Segera Punya Rel Kereta Api
Arif mengatakan, secara geografis semua provinsi di wilayah Indonesia adalah kepulauanBACA JUGA: Kepala Lapas Kajhu Dicopot
"Jika ada provinsi kepulauan, provinsi lain di negara kepulauan itu apa?" kritiknya.Saat ini lanjutnya, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, memang diketahui menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan, disertai penganggaran yang juga khususMereka mendesak revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, provinsi-provinsi tersebut menyoal formula dana sharing seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang tidak adil, karena penghitungannya hanya berdasarkan pikiran atau sudut pandang daratan, bukan lautan"Karena kultur kita tidak lautPadahal, cost-nya tinggi di Maluku, rendah di Jawa," ujarnya.
Wilayah lautan yang lebih luas dari daratan pun dikuantifikasiSolusinya, selain luas daratan, dana sharing juga harus mempertimbangkan 'relevant circumstance' seperti jarak, akses, transportasi dan komunikasi"Jadi, bisa di-dollarized," ucapnyaArif menjelaskan, UNCLOS hanya mengatur 'negara kepulauan', bukan 'provinsi' atau 'daerah kepulauan'.
Sesuai dengan Pasal 46 UNCLOS, definisinya dari "negara" yaitu terdiri atas satu atau lebih kepulauan, sedangkan "kepulauan" adalah sekelompok pulau termasuk bagian pulau, (sebagai) perairan dan fitur alami yang terkait erat membentuk entitas geografi, ekonomi dan politik intrinsik, dan secara histori dianggap demikian.
"Persyaratan negara kepulauan sendiri, sesuai dengan Pasal 47 UNCLOS adalah menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan pulau terluar, tidak mengabaikan konfigurasi umum kepulauan, rasio daratan dan lautan 1:1 hingga 9:1, serta panjang garis pangkal tidak lebih 125 mil laut (100 mil tambah 3 persen total garis pangkal)," imbuhnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Sungai di Kalteng Rusak Parah
Redaktur : Tim Redaksi