"Kerusakan ini terjadi akibat pengelolaan lingkungan hidup yang salah," kata Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran pada acara Seminar Lingkungan Lingkungan Lerstari Hutan Kalimantan yang diramu dalam Pertemuan Mapala Regional Kalimantan (PRMK) di aula rektorat Universitas Palangkaraya.
Pengelolaan yang salah itu di antaranya terhadap pengelolaan hutan yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup di masa yang akan datang dan berkibat hutan gundul, meluasnya lahan kritis, menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan, langganan banjir, tanah longsor, ekosistem alam yang rusak, infrastruktur tertinggal, pendidikan tertinggal, kemiskinan, dan kekurangan gizi.
Selain itu, konversi hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan yang tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan hidup juga menjadi salah satu penyebab rusaknya daya tangkapan air sungai.
Diran menyebut, dari data Pemprov Kalteng hingga kini terdapat sebanyak 459 kuasa pertambangan (KP), 5 kontrak karya (KK), dan 15 PKP2B dengan total luas 3,3 juta hektar
BACA JUGA: Eurico Guterres dkk Galang Dukungan
Sementara bidang perkebunan terdapat 343 ijin usaha perkebunan (IUP) dengan luas 4,337 juta hektar dan bidang kehutanan meliputi IPK, HTI dan HPH/IUPHHK sebanyak 91 perusahaan dengan luas 4,894 juta hektar.Lalu dari data Badan Penglolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Kahayan dan BP DAS Barito, kawasan hutan telah mengalami deforestasi sehingga menimbulkan lahan kritis pada 2008 lalu seluas 9,595 juta hektar.
Menurut Diran, kondisi itu merupakan tantangan bagi Bumi Tambun Bungai untuk memicu lahirnya berbagai kebijakan pemerintah untuk mengembangkan strategi pertumbuhan ekonomi yang rendah karbon
BACA JUGA: Wagub Riau Curhat Kondisi Listrik ke DPR
BACA JUGA: Ratusan Napi Mogok Makan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 29 Ribu Hektare Lahan Pertanian Kekeringan
Redaktur : Tim Redaksi