"Jadi, penambahan bilik suara dimungkinkan, guna mempercepat proses pencontrengan
BACA JUGA: Lembaga Survei Saling Mengontrol
Tujuannya agar bisa mempercepat proses penghitungan suaraBACA JUGA: Pemilu, Buruh Wajib Libur
Bisa menggunakan kainSE Mendagri tersebut bernomor 270/1117/Sj, tertanggal 1 April 2009, yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah
BACA JUGA: 32 Perwakilan Parpol Dicoret
Isi SE itu antara lain menyampaikan agar pemerintah provinsi mengikuti dengan cermat setiap potensi kesulitan penyelenggaraan pemilu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing, untuk dibantu penyelesainnyaSedangkan (kepada) pemerintah kabupaten/kota, agar memfasilitasi pelatihan/bimbingan teknis bagi KPPS yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota."Dalam hal terdapat permintaan KPU kabupaten/kota untuk melakukan penambahan bilik suara di TPS tertentu, pemerintah kabupaten/kota agar segera memfasilitasi dan menyediakan bilik suara tersebut sesuai dengan kebutuhan lapanganHal ini untuk mempercepat proses pemungutan suara Pemilu 2009," demikian bunyi salah satu poin penting dari SE Mendagri itu.
SE tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota agar memfasilitasi pengiriman dan memberikan bantuan pengawalan kotak suara dari TPS sampai dengan KPU kabupaten/kota, dengan memberdayakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempatTanri pun menyebutkan, bahwa keluarnya SE Mendagri itu adalah atas permintaan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Order Suarat Suara Terus Berdatangan
Redaktur : Tim Redaksi