Penambahan Bilik Suara Bisa dengan Kain

Jumat, 03 April 2009 – 20:27 WIB
JAKARTA – Pemerintah mengambil solusi terkait perkiraan lamanya proses pencontrengan suara di bilik suara, yang berdampak bakal molornya waktu untuk penghitungan suaraMendagri Mardiyanto telah mengirimkan Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah, agar dilakukan penambahan bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bila memang dianggap perlu.

"Jadi, penambahan bilik suara dimungkinkan, guna mempercepat proses pencontrengan

BACA JUGA: Lembaga Survei Saling Mengontrol

Tujuannya agar bisa mempercepat proses penghitungan suara
Penambahan bilik suara ini sesuai lokalitas

BACA JUGA: Pemilu, Buruh Wajib Libur

Bisa menggunakan kain
Ini untuk mempercepat proses pencontrengan," ujar Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Tanribali Lamo, yang juga Ketua Harian Tim Koordinasi Pemilu, di Jakarta, Jumat (3/4).

SE Mendagri tersebut bernomor 270/1117/Sj, tertanggal 1 April 2009, yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah

BACA JUGA: 32 Perwakilan Parpol Dicoret

Isi SE itu antara lain menyampaikan agar pemerintah provinsi mengikuti dengan cermat setiap potensi kesulitan penyelenggaraan pemilu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing, untuk dibantu penyelesainnyaSedangkan (kepada) pemerintah kabupaten/kota, agar memfasilitasi pelatihan/bimbingan teknis bagi KPPS yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

"Dalam hal terdapat permintaan KPU kabupaten/kota untuk melakukan penambahan bilik suara di TPS tertentu, pemerintah kabupaten/kota agar segera memfasilitasi dan menyediakan bilik suara tersebut sesuai dengan kebutuhan lapanganHal ini untuk mempercepat proses pemungutan suara Pemilu 2009," demikian bunyi salah satu poin penting dari SE Mendagri itu.

SE tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota agar memfasilitasi pengiriman dan memberikan bantuan pengawalan kotak suara dari TPS sampai dengan KPU kabupaten/kota, dengan memberdayakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempatTanri pun menyebutkan, bahwa keluarnya SE Mendagri itu adalah atas permintaan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Order Suarat Suara Terus Berdatangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler