Penambahan Hari Libur Lebaran Bakal Berefek Positif Banget

Jumat, 20 April 2018 – 18:08 WIB
Kalender tentang masa libur Lebaran 2018. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dosen sosiologi Universitas Negeri Malang Abdul Kodir Addakhil mengapresiasi kebijakan pemerintah menambah masa cuti bersama untuk hari libur Lebaran 2018. Dia meyakini kebijakan itu akan berefek positif dan perlu dilanjutkan untuk libur Lebaran tahun-tahun mendatang.

Menurut Addakhil, kebijakan pemerintah menambah libur Lebaran bakal membawa efek pada kebahagian dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, masyarakat punya waktu lebih lama untuk bersama-sama keluarga.

BACA JUGA: Libur Lebaran Terlalu Panjang Bisa Ganggu Perekonomian

“Karena kesejahteraan itu bukan hanya soal materi, tapi juga adanya waktu bersama keluarga, orang-orang dekat, yang lebih banyak,” ujarnya, Jumat (20/4).

Baca juga: Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran Tambahan

BACA JUGA: Penambahan Cuti Libur Lebaran Diharapkan Bisa Urai Kemacetan

Addakhil menambahkan, penambahan masa libur Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari juga akan membuat masyarakat lebih leluasa mengatur jadwal mudik dan kembalinya. “Penambahan libur ini sangat baik dan jadi bukti pemerintah serius meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan, cuti bersama Lebaran 2018 ditambah tiga hari. Kebijakan itu dituangkan dalam revisi surat keputusan bersama (SKB) yang diteken menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara-reformasi birokrasi (PAN-RB), Rabu (18/4).

BACA JUGA: Cuti Lebaran Ditambah, Masih Bolos Sanksinya Lebih Berat

Merujuk SKB tiga menteri sebelumnya maka cuti bersama untuk Idulfitri tahun ini adalah 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Namun, seiring revisi SKB tiga menteri maka jumlah cuti bersama ditambah mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Hal yang mendasari penambahan hari cuti bersama adalah memecah kepadatan arus mudik dan arus balik sehingga tak terjadi penumpukan kendaraan. SKB itu berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran Tambahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler