Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran Tambahan

Rabu, 18 April 2018 – 18:39 WIB
Kalender. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menambah cuti bersama Idulfitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idulfitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

BACA JUGA: Sah! Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2018, PNS?

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah 2 hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran yakni tanggal 20 Juni.

BACA JUGA: Tambahan Cuti Bersama Lebaran Dibahas Lintas Kementerian

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Libur Idulfitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

BACA JUGA: Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).

Perubahan SKB untuk cuti bersama itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa memiliki cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan SKB cuti bersama berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.

Sedangkan cuti bersama bagi PNS akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Lebaran 2018: Muncul Opsi Tambah Cuti Bersama


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler