jpnn.com - JAKARTA - Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyoroti tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dia meyakini tuntutan tersebut hanya berdasarkan kepentingan politik, tidak sepenuhnya demi masyarakat.
BACA JUGA: Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Tunjangan 5% dari Dana Desa, Oalah
"Jika pun masa jabatan hanya dua tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata, maka kepala desa itu terpilih kembali untuk periode mendatang," ujar Riko Noviantoro dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Riko menilai keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan tidak diukur dari masa jabatan, tetapi dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.
BACA JUGA: Mendes PDTT Gus Halim Buka Sejarah Usulan Revisi UU Desa
Karena itu, dia menilai tuntutan penambahan masa jabatan kades hanya didasari kepentingan politik pribadi.
Dia menyatakan hal tersebut karena pada kenyataannya tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang.
BACA JUGA: Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Jadi, makin memperlihatkan desakan penambahan masa jabatan murni hasrat politik para kepala desa.
Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya.
Penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa mampu menujukkan kinerja yang baik.
Bahkan, malah memperburuk kondisi desa.
"Tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi, masa jabatan yang sudah diatur dalam UU Nomor 6/2014 (tentang Desa) sudah cukup tepat," katanya.
Riko juga mengatakan perubahan pasal dalam undang-undang yang bersifat pokok perlu kajian mendalam.
Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok, apalagi hanya sepihak dari kepala desa.
Riko berharap para kepala desa bisa fokus dengan program kerja, tidak memikirkan masa jabatan.
Dia menegaskan ketika kepala desa memiliki kinerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, pasti mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.
Keputusan menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur, masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang