Penambahan Masa Jabatan Presiden, HNW: Case Closed, hanya Ramai di Publik

Sabtu, 11 September 2021 – 17:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan partai politik di parlemen, dan lembaga eksekutif sepakat menolak wacana penambahan masa jabatan presiden RI menjadi tiga periode. 

Sosok yang akrab disapa HNW itu mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi seperti yang disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, juga tidak menginginkan agenda tersebut.

BACA JUGA: Parpol Sudah Punya Jagoan di Pilpres, Penambahan Masa Jabatan Presiden Sulit Terwujud

"Kalau menurut saya, case closed. Menurut Bang Fadjroel, case closed," kata HNW dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (11/9).

Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ramai di publik saja.

BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027

Terutama, kata dia, publik yang curiga perpanjangan masa jabatan presiden itu akan dimasukkan di dalam saat amendemen terbatas UUD NRI 1945 menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Itu, kan, bukan dari MPR, itu dari publik," ungkapnya.

BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota Negara, Ini Saran Senator Teras Narang

Hidayat pun menuturkan bahwa beberapa parpol di parlemen sudah memiliki jagoan yang berpotensi didukung pada Pilpres 2024.

Hal itu membuat langkah mewujudkan penambahan masa jabatan presiden sulit terjadi. 

"Mayoritas mutlak seluruh partai politik sudah ancang-ancang, kok, mengelus-elus jagonya untuk (Pilpres) 2024," kata alumnus Pondok Pesantren Gontor itu. (ast/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler