Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Terancam Denda Rp 100 Miliar

Rabu, 27 Desember 2023 – 18:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy memperlihatkan seorang terduga pelaku operator alat berat yang ditangkap saat menambang emas di kawasan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, saat diamankan di Unit Jatanras Polres Aceh Barat di kawasan Meureubo, Aceh Barat, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Aparat kepolisian menangkap seorang penambang emas ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

“Terduga pelaku yang sudah kami tangkap ini berinisial AS, 31 tahun, beralamat di Huta IV Tanjungan II Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.

BACA JUGA: Kisah Panjang Perjuangan Pulau Wawonii Melawan Tambang yang Belum Selesai

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator merek SANY warna kuning.

Kemudian ada botol mini yang berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran warna kuning yang diduga emas.

BACA JUGA: Dihalangi Sekelompok Warga saat Hendak Beroperasi, Perusahaan Tambang di Bungo Mengadu ke Kapolri

Lalu ada dua lembar ambal asbuk warna hijau, serta satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan penangkapan terhadap AS dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang bergerak menuju ke lokasi, kemudian menemukan seorang terduga pelaku yang sedang bekerja melakukan penambangan tanpa izin.

BACA JUGA: Soroti Tambang Galian C di Palu dan Donggala, ART: Merusak Lingkungan

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan di bawa ke Polres Aceh Barat untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya,” kata Fachmi.

Dalam kasus ini, polisi menjerat terduga pelaku AS dengan Pasal 158 10 Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Terduga pelaku AS terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Iptu Fachmi Suciandy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Siap Kawal Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Kalsel


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler