Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Gunung Prabu Marak, Pak Polisi Bertindak

Minggu, 30 Januari 2022 – 22:42 WIB
Sejumlah polisi bergerak menutup lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gunung Prabu, Pujut, LombokTengah. Foto: Antara/HO Polres Lombok Tengah

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sejumlah polisi menutup paksa lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyebutkan ada empat lokasi tambang yang ditutup.

BACA JUGA: Perampok yang Menewaskan Leli Agustin Mati Tertembak Polisi, Pelaku Ternyata

Empat lokasi tersebut, yaitu kawasan bukit Prabu Dusun Dundang dan tiga lokasi di Dusun Bakang, Desa Prabu.

"Penertiban dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, tegas dan humanis," kata AKBP Hery, Minggu (30/1).

BACA JUGA: Jejaknya Terlacak di RSKO, Polisi Bergerak, Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Akhirnya Ditangkap

Dia menyampaikan wilayah Pujut merupakan objek wisata yang harus dijaga kelestariannya.

"Jangan sampai ada yang merusak alam khususnya di Desa Prabu," tegasnya memberi peringatan.

BACA JUGA: Mobil Pelat B Digeledah di JTTS Lampung, Polisi Temukan Ini, Luar Biasa

Kepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh Fadli mengeklaim sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Prabu terkait dengan rencana penertiban tambang.

Namun pelaksanaannya di lapangan masih saja terdapat masyarakat yang melakukan penambangan ilegal yang dapat mengakibatkan kerusakan alam.

"Ini salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas ilegal atau galian B guna memelihara pelestarian kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," tegas Fadli.

Penertiban itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Hery Indra Cahyono, Kepala BKSDA Lalu Moh Fadly, Kabagops Polres Lombok Tengah Kompol Anton Rama Putrab, Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara dan sejumlah polisi. (antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler