jpnn.com - SLAWI - Dua penambangan di Desa Cawitali, Kecamatan Bumijawa, ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tegal. Selain tidak berizin, penambangan itu juga meresahkan masyarakat. Sebab, dampak dari penambangan itu, telah merusak sebagian badan jalan di ruas Jejeg-Batuagung.
"Sebagian badan jalan nyaris hilang. Itu sangat membahayakan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin melalui Kasi Operasi dan Penindakan, Pekik Yulianto, kepada Radar Tegal (Grup JPNN), Kamis (8/5).
BACA JUGA: Awas, Virus MERS-CoV Ditemukan di Sumbar
Aksi penutupan itu, lanjut Pekik, berawal dari laporan warga yang dilayangkan kepada Wakil Bupati Tegal, Umi Azizah. Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Setelah dilakukan investigasi, diketahui ada dua penambangan yang sudah beroperasi selama 1 tahun,” kata Pekik.
Pekik mengungkapkan, badan jalan di ruas Jejeg-Batuagung itu, sudah banyak yang tergerus. Diperkirakan sekitar 1 meter yang tergerus. Menurut Pekik, jika penambangan itu dibiarkan, maka ruas jalan tersebut dapat putus dan menghambat akses warga menuju pusat kota.
“Hasil investigasi telah dilaporkan ke bupati. Bupati memerintahkan untuk ditutup,” cetusnya.
Dalam aksi itu, petugas telah memasang patok penutupan penambangan milik Jajuli yang diketahui merupakan Kades Cawitali, dan Suristo yang merupakan anak dari kades tersebut. Penambangan Jajuli berada di RT 3 RW 2 dan penambangan Suristo berada di RP 5 RW 2 Desa Cawitali.
“Penutupan tambang itu sudah melalui proses, karena sudah diperingatkan tiga kali, yakni tanggal 16 April, 30 April dan 5 Mei. Ini penutupan sementara sampai diterbitkannya izin sesuai dengan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (yer)
BACA JUGA: Penyidik Simpulkan Siswi SMP Bunuh Diri Usai Garap UN Matematika
BACA JUGA: Investasi Meningkat, Bupati Banyuwangi Optimistis Turunkan Jumlah TKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Kerjakan UN Matematika, Siswi SMP Gantung Diri Masih Pakai Seragam
Redaktur : Tim Redaksi