Penampakan Bungkusan Sabu-Sabu yang Diselundupkan di Anus Seorang Penumpang Pesawat

Senin, 01 November 2021 – 15:56 WIB
Bungkusan berisi sabu-sabu yang akan diselundupkan calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok melalui anusnya. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Penampakan Sabu-Sabu 301,4 Gram di Dubur Calon Penumpang Pesawat yang Diungkap Bea Cukai Batam

Seorang pria berinisial A (35) yang merupakan calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok diamankan petugas Bea Cukai Batam karena kedapatan hendak menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi 301,4 gram sabu-sabu di anusnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Berbahaya yang Mengancam Keselamatan Masyarakat

Pelaksana harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Zulfikar Islami menyampaikan pria tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu (3/10) sekitar pukul 05.45 WIB.

“Petugas Bea Cukai Batam yang sedang melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang mencurigai pria inisial A. Dari hasil profiling, ditemukan gelagat yang mencurigakan dari penumpang dimaksud,” beber Zulfikar melalui keterangan yang diterima Senin (1/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.

Dari hasil wawancara terduga pelaku mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan untuk Ekspor, Begini

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

Selanjutnya dilakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Zulkifar menegaskan penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Bea Cukai tidak main-main dengan usaha penyelundupan seperti ini. Kami akan terus berantas peredaran narkotika hingga Indonesia tidak lagi darurat narkotika,” tegas Zulfikar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler