Bea Cukai Musnahkan Barang Berbahaya yang Mengancam Keselamatan Masyarakat

Jumat, 29 Oktober 2021 – 22:57 WIB
Bea Cukai Batam dan BNN Provinsi Kepulauan Riau terus bersinergi dalam upaya memberantas narkotika. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama BNN Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, Kamis (28/10).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan penindakan secara rutin dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA: Gelar Pelatihan Anjing Pelacak, Perkuat Sinergi Bea Cukai dengan BNN & Polri

"Banyak barang ilegal yang berhasil diamankan dan harus dimusnahkan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam dan BNN Provinsi Kepri.

Barang yang dimusnahkan tersebut, yaitu 301,2 gram sabu-sabu dan 3.948 gram ekstasi yang merupakan hasil penindakan dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Bandara Hang Nadim, Batam.

BACA JUGA: Ini Bedanya Pajak Impor Asli Tagihan dari Bea Cukai dan Penipuan, Waspada!

Firman menyampaikan usaha memerangi narkoba akan sulit dilakukan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi.

Komitmen nyata dalam praktek war on drugs harus dilakukan bersama-sama dan diikuti dengan peningkatan kesadaran masyrakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan untuk Ekspor, Begini

Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal juga dilakukan jajaran Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang eks penindakan kepabeanan tahun 2019-2020.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut merupakan barang campuran berupa obat-obatan, makanan, minuman, ban bekas, sepatu bekas, pakaian bekas, kayu teki, hasil tembakau dengan jumlah 35.892 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 170,62 liter.

Total nilai barang tersebut sejumlah Rp 362,8 juta dan kerugian negara mencapai Rp 168,3 juta.

Pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi Bea Cukai selaku pelindung masyarakat (community protector) dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

“Dengan dilakukannya pemusnahan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan, dan mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Gencar Edukasi Aturan Kepabeanan ke Masyarakat


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler