jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar.
Wakil Kepala Polresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan tiga orang pelaku diamankan. Mereka berinisial AF, HB, dan DP.
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu di Tebing Tinggi Digerebek di Rumah, Tuh Orangnya
"Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun berhasil kami gagalkan," kata Ruly saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Padang, Senin.
Dia mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.
BACA JUGA: Bripda AF Menyaksikan Bripda YM Ditusuk, Anggota Polri Itu Terkapar
"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.
Sedangkan tersangka D berperan sebagai penampung ganja dan tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penangkapan berawal ketika tim operasional melakukan teknik pancing dan pembelian terselubung kepada pelaku AF.
"Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dari tangan AF," jelasnya.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi AF untuk menanyakan asal-usul ganja yang berada di tangannya.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan itu akhirnya kami menangkap tersangka D dan HB berikut barang bukti ganja dengan berat total lebih dari tiga belas kilogram," katanya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti