Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp 2,3 Miliar, Ternyata Pengedarnya Pelatih Bulu Tangkis

Senin, 21 November 2022 – 06:23 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pengungkapan uang palsu di mako Polres Garut, Jawa Barat, Minggu (20/11). Foto: Feri Purnama/Antara

jpnn.com, GARUT - Perbuatan pelatih bulu tangkis berinisial A (47) sebagai pengedar uang palsu akhirnya terbongkar.

Ini setelah jajaran Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pembuatan uang palsu mata uang rupiah dan asing di daerah tersebut.

BACA JUGA: Hati-hati Uang Palsu, Pengedarnya Ditangkap di Bogor, Mencetaknya di Jakarta

Selain A, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial D (50) yang merupakan seorang pekerja sablon di Bandung.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

BACA JUGA: Waspada Peredaran Uang Palsu di Bogor

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari tersangka A digeledah ada barang bukti satu kotak besar terdapat sejumlah uang seratusan ribu 23 bundel dan menyita senjata tajam seperti keris," ungkap AKBP Wirdhanto Hadicakson, Minggu (20/11).

BACA JUGA: 2 Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap, Lihat Wajah Pelaku

A yang sehari-harinya menjadi pelatih bulu tangkis itu mengaku mendapatkan uang palsu sebanyak itu dari pekerja sablon di Bandung berinisial D.

Polisi langsung bergerak menangkap D dan menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan sablon, mesin cetak, kepingan logam kuningan, dan bahan baku lainnya untuk pembuatan uang palsu.

Tersangka juga membuat pita kertas bertuliskan nilai angka uang untuk membundel uang palsu rupiah maupun mata uang asing, seperti Kanada dan Australia.

"Tidak hanya uang rupiah, tapi membuat tali pita untuk bundelan uang dan juga uang negara lain, Kanada, Australia, dan pita beberapa bank yang ada di Indonesia," bebernya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut untuk penipuan modus penggandaan uang.

Perwira menengah Polri itu mengatakan jajarannya juga masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka.

Namun dugaan sementara, uang palsu tersebut dibuat jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing.

"Kasusnya masih kita dalami, sementara (pembuatan) masih dalam negeri," tegasnya.

Dia menyebutkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli nilainya Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, jika ditotalkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan bisa nilainya lebih dari Rp 3 miliar.

Wirdhanto menambahkan kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.

"Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler