jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013 yang sudah lama disidik.
Meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumut (saat itu) Tengku Erry Nuradi, namun hingga kini tidak jelas perkembangannya.
BACA JUGA: Politikus Golkar Ini Komentar soal Pilkada Bisa dengan Calon Tunggal, Begini Katanya
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono berdalih, tim penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menetapkan tersangka.
"Arah ke sana (penetapan tersangka) ada. Tetapi, saya minta kepada jajaran penyidik Satgassus Tindak Pidana Korupsi mesti harus prima penyidikannya," kata Widyo di Kejagung, Selasa (29/9).
BACA JUGA: Formappi: Ini Wajah Sesungguhnya DPR Kita...
Dia mengaku tak ingin gagal lagi di persidangan jika nanti penetapan tersangka itu digugat. "Saya tak mau gagal di persidangan. Saya tidak mau kalah di praperadilan," katanya.
"Kalau sudah siap, dan semuanya oke itu soal lain. Yang pasti proses pidananya harus dijalankan lebih lanjut," timpalnya.
BACA JUGA: Komisioner KY Lengkapi Bukti Laporkan Sarpin
Namun, kata dia, untuk penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik. "Ya tunggu saja prosesnya," tegas Widyo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Kasus Bansos Rp 2,2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi