Penanganan Kasus Novel Baswedan Terkesan Jalan di Tempat

Rabu, 01 November 2017 – 05:39 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Senin (31/7) saat memperlihatkan sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Foto: Biro Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian belum juga berhasil mengungkap siapa pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi 11 April 2017.

Penanganan kasus terkesan jalan di tempat seiring tidak adanya agenda pemeriksaan saksi sejak beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA: Anda Yakin Penyerang Novel Baswedan Segera Dibekuk?

Situasi pelik itu mengundang keprihatinan banyak pihak. Tidak terkecuali mantan pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto dan M. Jasin.

Mereka mendesak pimpinan KPK yang sekarang untuk mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) ke presiden. ”Kepolisian terlalu lama (mengungkap kasus Novel),” kata Abraham di gedung KPK.

BACA JUGA: Mau Punya Polisi Profesional? Ini Saran Bang Edi Hasibuan

Para mantan pimpinan komisi antirasuah kemarin berdiskusi dengan komisioner KPK untuk menyampaikan keprihatinan tersebut. Hanya, tidak semua pimpinan menerima mereka.

Diskusi itu hanya diikuti Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan dan Laode M. Syarif. Sedangkan Alexander Marwarta dan Saut Situmorang berhalangan hadir lantaran ada kegiatan lain.

BACA JUGA: Tito: Menangkap Sebanyak-banyaknya, Dampaknya Apa?

Dalam diskusi tersebut, para mantan pimpinan dan sejumlah tokoh koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai pembentukan TGPF sebagai solusi terakhir agar penyerang Novel bisa terungkap.

Termasuk, siapa dalang dibalik penyerangan keji yang dilakukan saat Subuh tersebut. ”Kami sampaikan aspirasi ini agar ada langkah konkret (dari pimpinan KPK),” ujar Busyro.

Sebagaimana diwartakan, 6 bulan berlalu kasus penyiraman Novel oleh 2 orang tidak dikenal belum terungkap sampai sekarang.

Sketsa wajah terduga pelaku yang dirilis Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 31 Juli lalu juga urung meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. ”Kami ingin menumbuhkan optimisme agar proses (pengungkapan kasus) berhasil,” kata Bambang.

Selain mendesak pembentukan TGPF, Bambang juga menyorot konflik di internal penyidik KPK yang semakin parah.

Itu seiring munculnya indikasi pengrusakan barang bukti oleh oknum penyidik perwira polisi. Penyidik tersebut kini sudah dikembalikan ke Polri.

”Itu kejahatan yang tidak bisa dimaafkan, dan harus diperiksa, bukan sekedar dikembalikan,” tegas Bambang.

Sementara itu, Novel mengapresiasi dukungan mantan pimpinan dan pegiat antikorupsi yang datang ke KPK. Menurut dia, pembentukan TGPF merupakan jalan terakhir agar kasus penyiraman tersebut terungkap.

”Ini peristiwa (teror) bukan yang pertama bagi saya, kalau dibiarkan akan sangat buruk bagi penyidik dan pegawai KPK yang lain,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Novel meyakini kasusnya tidak akan terungkap bila masih ditangani kepolisian. Hal itu berkali-kali dia sampaikan.

Karena itu, dia meminta presiden benar-benar melihat persoalan tersebut sebagai suatu masalah besar. ”Persoalan ini tidak hanya fokus ke masalah saya saja,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut.

Saat ini, Novel masih menunggu jadwal operasi tahap II di Singapura. Pengobatan mata Novel menunjukan progress positif meski jadwal operasi pada 20 Oktober lalu urung terlaksana lantaran belum meratanya pemulihan gusi yang terpasang di mata. Dokter yang menangani Novel memperkirakan operasi mata kiri baru bisa dilakukan 1-2 bulan kedepan.

Ketua KPK Agus Rahardjo belum berani menyampaikan sikap apakah bakal segera mengusulkan pembentukan TGPF ke presiden atau tidak.

Dia berasalan, keputusan itu harus diambil 5 pimpinan. Nah, kemarin tidak semua pimpinan berada di kantor.

”Kami akan menanyakan yang lain. Seandainya semua setuju, nanti akan usulkan (TGPF) ke presiden,” kilahnya.

Terkait konflik internal di kalangan penyidik, Agus menyebut pihaknya sudah mengembalikan para penyidik itu ke lembaga asalnya. Yakni, Polri.

Dia menyebut sebelum pengembalian itu ada proses pemeriksaan di unit pengawas internal. ”Di tengah-tengah pemeriksaan, ada permintaan (dikembalikan). Nah, waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan,” tuturnya.

Disisi lain, kepolisian menegaskan tidak akan menghentikan penanganan teror air keras terhadap Novel.

”Polisi masih terus bekerja, tidak ada yang dihentikan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono. Hanya, Argo enggan menjelaskan secara detail sejauh mana proses penanganan itu. ”Semua (masih) penyelidikan,” tutur mantan Kapolres Nunukan tersebut.

Beda dengan penyerangan Novel, kepolisian justru intensif memeriksa saksi untuk penyidikan 2 penyidik KPK, Arend Arthur Durna dan Eddy Kurniawan.

Total, ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Arief Fadillah, saksi kasus indikasi TPPU dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Hanya, Argo tidak menyebutkan detail asal para saksi. Dia menyebutkan, seseorang dijadikan saksi adalah orang yang mengerti sebuah perkara.

Argo mengatakan, kedua penyidik itu dipolisikan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai wewenang. ”Pasalnya penyalahgunaan wewenang,” terangnya saat ditemui di main hall Mapolda Metro Jaya.

Terkait adanya penyidik KPK asal Polri yang dikembalikan ke institusi awal karena diduga merusak barang bukti, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari KPK. Namun, bila dilihat dari pernyataan komisioner KPK dapat diketahui bahwa sudah habis masanya. ”Sudah habis masanya, lalu dikembalikan,” tuturnya.

Terkait dugaan pengrusakan barang bukti tersebut oleh kedua perwira, hingga saat ini belum terkonfirmasi resmi dari KPK.

Namun, Polri tentu perlu untuk mendalaminya. Apakah benar seperti informasi yang beredar atau tidak. ”Kalau tidak benar, maka akan dilihat apakah yang menyampaikannya kapasitasnya adalah dari KPK,” ungkapnya.

Namun, yang pasti saat diduga terjadi pengrusakan barang bukti itu berada di KPK. Tentu, dalam hal ini KPK berkepentingan untuk menjelaskannya.

”Keduanya saat itu penyidik KPK, bukan penyidik Polri,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Dia juga menegaskan, informasi yang beredar itu belum tentu benar. Apalagi, informasi itu justru beredar di kalangan tertentu. ”Maka, semakin penting KPK untuk mengklarifikasinya,” jelasnya ditemui di humas kemarin. (tyo/idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Guru Besar di HUT ke-53, Kapolri: Panggil Saja Tito


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler