Penanganan Kasus Risma Bikin Bingung

Minggu, 25 Oktober 2015 – 08:28 WIB
Tri Rismaharini/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, jajaran kepolisian jangan bersikap seenak udelnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebaliknya, jangan seenak udelnya pula melakukan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka. 

Hal ini dikatakan Neta menanggapi kasus yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya, Risma Trimaharini. "Kasus Risma adalah kekacauan hukum dan sekaligus malapetaka hukum akibat sikap seenak udelnya dalam melakukan penegakan hukum yang dilakukan
jajaran kepolisian khususnya di Polda Jatim," kata Neta, Minggu (25/10).

BACA JUGA: Soal Risma Tersangka, Kejati Malah Salahkan Polisi

IPW mengecam keras terhadap apa yang dilakukan Polda Jatim dalam kasus Risma. Menurutnya, Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak becus dan bisa bersikap seenaknya, mentang-mentang punya kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum.

"Akibatnya, sikap Polda Jatim dalam menangani kasus Risma membuat bingung publik dan berpotensi memicu konflik sosial di Surabaya maupun Jatim," katanya.

BACA JUGA: Ini Cerita Ringan dari Pertemuan Megawati dengan Jokowi

Ia mengatakan, terjadinya polemik terhadap status Risma sebagai tersangka adalah akibat kecerobohan, ketidaktransparanan, dan ketidakpedulian Kapolda Jatim. "Akibatnya terjadi politisasi dalam kasus Risma," tegasnya.

Ia menambahkan, situasi ini jelas sangat berbahaya bagi kamtibmas Surabaya menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Bagi pendukung Risma, Polda Jatim bisa dituduh berusaha mengganjal dan menggagalkan Risma dalam pilkada serentak. Sebaliknya, bagi lawan politik Risma, Polda Jatim bisa dituduh melindungi Risma. "Kok sudah jadi tersangka kasusnya tiba-tiba di SP3?" kata Neta.

BACA JUGA: Dapat Somasi Terkait Gangguan Frekuensi

Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera turun tangan dan memerintahkan Kapolda Jatim menjelaskan kepada publik mengenai posisi yang sebenarnya dalam kasus Risma. Sebab dari data yg diperoleh IPW ada kejanggalan dalam kasus Risma. 

"Apakah kejanggalan ini sengaja dimainkan para oknum untuk bermanuver atau ada hal lain," paparnya.

Lihat saja, dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 tapi baru mengirimkan SPDP-nya ke kejaksaan pada 30 September 2015. "Aneh memang," tegas dia.

Sebab saat SPDP itu dikirim, situasi politik Surabaya sudah mulai panas. Risma menjadi calon walikota, bahkan sempat menjadi calon tunggal.

Tapi kenapa polisi tiba-tiba mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Sementara Kapolri mengatakan kasus Risma sebenarnya sudah dihentikan. "Anehnya, Polda Jatim tidak pernah mengumumkan kasus Risma dihentikan," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Perusahaan Jaga Iklim Ketenagakerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler