Soal Risma Tersangka, Kejati Malah Salahkan Polisi

Minggu, 25 Oktober 2015 – 07:47 WIB
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. FOTO: Radar Surabaya

jpnn.com - KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jatim enggan disalahkan atas penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka. Menurut mereka, di surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu, status Risma sudah jelas. 

Dengan demikian, bila Polda Jatim menyangkal bahwa Risma hanya berstatus terduga, menurut pihak kejaksaan hal tersebut sungguh aneh di mata hukum. 

BACA JUGA: Ini Cerita Ringan dari Pertemuan Megawati dengan Jokowi

"Di situ tertulis status Risma sebagai pelaku," tegas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik saat dihubungi Jawa Pos

Di SPDP juga tertera pekerjaan Risma secara gamblang, yakni sebagai wali kota Surabaya. Andi mengatakan, dalam bahasa hukum, istilah pelaku sama dengan tersangka. "Tidak pernah ada istilah pelaku disamakan dengan terduga," tegasnya. 

BACA JUGA: Dapat Somasi Terkait Gangguan Frekuensi

Andi menambahkan, tidak hanya identitas Risma yang tertulis di SPDP No B/415/V/15/Reskrimum bertanggal 28 Mei 2015 itu. Namun, juga nama lengkap korban alias terlapor. Di situ juga ada review singkat soal penyalahgunaan kekuasaan merelokasi pedagang Pasar Turi. 

"Tertulis menjadikan fungsi jalan sebagai tempat PKL," ungkapnya.

BACA JUGA: Minta Perusahaan Jaga Iklim Ketenagakerjaan

Pernyataan tersebut seolah mempertegas bahwa kejati tidak pernah membuat pernyataan yang tanpa dasar. Sebelumnya, munculnya polemik status tersangka Risma itu berawal dari pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. 

Kepada wartawan, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memperoleh SPDP dari polda pada 30 September lalu.

Soal waktu pengiriman SP3, kejati menilai itu bukan wewenang pihaknya. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jatim. Pihaknya tidak akan mencampuri urusan itu. SP3 tersebut wajib dikirim ke kejati karena SPDP sudah terkirim.

Secara terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono enggan berkomentar lebih lanjut soal tulisan yang tertera di SPDP itu. Dia masih akan berkoordinasi dengan ditreskrimum apakah benar status Risma di situ disebut sebagai pelaku. 

"Nanti saya cek lagi ke krimum (ditreskrimum, Red)," katanya. Soal SP3, Argo juga belum mendapat kabar lebih lanjut. Yang jelas, ada pemberitahuan kepada kejati bila SP3 itu akan dikirim. (owi/did/byu/gun/c7/kim) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngawurr.. HGU PT SMP Kedaluwarsa, Nekat Beroperasi, Kini Diduga Bakar Lahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler