jpnn.com, PEKANBARU - Penghitungan kerugian negara akibat korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau terus dilakukan. Kini sudah mencapai Rp 162 miliar.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan sebelumnya diumumkan bahwa kerugian mencapai Rp 130 miliar lebih.
BACA JUGA: Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Kini penghitungan terbaru jumlah kerugian keuangan negaranya bertambah.
"Jumlahnya Rp 162 miliar sekarang, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Itu pemghitungan manual kami," kata Kombes Ade, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Jumlah kerugian negara itu akan disinkronkan dengan hasil audit pemghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Riau.
"Clear-nya nanti yang di BPKP. Saat ini pemeriksaan masih berkembang," lanjut Kombes Ade.
BACA JUGA: Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
Sejauh ini ada 401 saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Dari jumlah itu, 353 orang saksi telah hadir memenuhi panggilan polisi.
Dugaan korupsi ini bermula saat DPRD Riau mencairkan anggaran untuk SPPD tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 206 miliar.
Ternyat, dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP.
Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Penyidik Subdit IIII telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang.
Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744.
Ternyata, realnya hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif.
Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ditemukan 40.015 tiket penerbangan.
Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911 sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.
Pada tahun itu, pandemi Covid-19 tapi mereka melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan.
Penyidik juga telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY.
Motor dengan nilai di atas Rp200 juta ini disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.
Selain aset bergerak, penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito