jpnn.com, PEKANBARU - Ratusan saksi terkait kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau diminta mengembalikan uang yang diduga diterima dari uang korupsi senilai kurang lebih Rp 162 miliar.
Ratusan saksi itu dikumpulkan oleh Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Kantor DPRD Riau, Jumat 17 Januari 2025.
BACA JUGA: Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
Hal itu dilakukan dalam rangka membahas dugaan korupsi terkait Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2020-2021.
“Kami mengumpulkan ASN, tenaga ahli maupun honorer dari DPRD Riau yang mendapatkan aliran dana dari dugaan korupsi SPPD fiktif di tahun anggaran 2020-2021,” ungkap Kombes Ade Kuncoro.
BACA JUGA: Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Kombes Ade menjelaskan ada 401 saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Dari jumlah itu 353 di antaranya telah diperiksa.
BACA JUGA: Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Hari ini yang hadir 297 orang, ada pula yang mengikuti melalui zoom meeting karena sedang di luar kota.
“Ada tiga cluster yang menerima aliran dana, yaitu ASN, tenaga ahli dan honorer. Jumlah berbeda-beda. Ada yang sedikit, banyak, ada yang lebih dari 100 juta, 300 juta,” tegasnya.
Ade Kuncoro membeberkan bahwa para saksi dikumpulkan untuk memberikan penekanan terhadap mereka yang sempat menikmati hasil korupsi ini untuk mengembalikan uang yang telah diterima kepada penyidik untuk disita.
Pengembalian uang dari kerugian negara akan menjadi barang bukti dalam penanganan kasus ini.
“Saat ini barang bukti uang yang telah disita penyidik sekitar Rp 7,1 milliar di luar aset bergerak maupun tidak bergerak yang sudah disita sebelumnya,” bebernya.
Kombes Ade berharap seluruh pegawai dapat mengembalikan uang atas kesadaran masing-masing.
“Harapan kami dengan kita melakukan ini mereka sadar dan menyerahkan uang ini kepada penyidik untuk disita sehingga menambah decovery aset kami,” jelansya.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito