Penanganan Korupsi Damkar Tetap Berlanjut

Meski Tak Ada Lagi Hengky Samuel Daud

Kamis, 03 Juni 2010 – 06:58 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar) masih terus berlanjutJuru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, meninggalnya Hengky Samuel Daud bukan berarti KPK harus menghentikan proses pengembangan kasus korupsi itu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kasus ini masih belum berhenti dan keterangan Hengky Samuel Daud yang sudah terekam (selama penyidikan di KPK maupun di persidangan), masih dalam taraf pengembangan," ujar Johan saat dihubungi per telpon, Rabu (2/6) malam.

Lantas bagaimana dengan penanganan terhadap mantan Mendagri Hari Sabarno? Johan lagi-lagi menegaskan bahwa KPK masih terus mengembangkan kasus damkar

BACA JUGA: Parpol Koalisi Lebih Mudah Samakan Persepsi



Menurutnya, KPK akan menyeret siapa saja yang terseret kasus tersebut
"Jika kami menemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa jadi tersnagka

BACA JUGA: KPK Didesak Tetap Seret Hari Sabarno

Siapapun yang terlibat akan ditindak," tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terpidana kasus korupsi damkar, Oentarto Sindhung Mawardi, mengharapkan KPK tetap bisa menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno
Menurut Oentarto, jangan sampai karena Hengky Samuel Daud meninggal lantas KPK tidak menyeret Hari Sabarno dalam proses hukum korupsi damkar

BACA JUGA: Kondisi Hasan Tiro Mulai Membaik



Oentarto menyatakan, Hengky Samuel Daud adalah saksi kunci tentang peran Hari Sabarno dalam kasus damkar"Dengan tidak adanya Hengky, tentu HS (Hari Sabarno) akan berkilah tentang bukti keterlibatannya," ujar Oentarto.

Karenanya Oentarto berharap mantan bosnya di Depdagri itu tetap bisa diseret sekalipun sudah tidak ada lagi saksi kunci"Harus ada keadilan dalam kasus ini," tandanya.

Dalam putusan atas Oentarto, nama Mendagri Hari Sabarno disebut majelis hakim harus ikut bertanggung jawabMenurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.

Demikian pula dalam putusan majelis hakim atas Hengky Samuel DaudBos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan 22 pemda dalam pengadaaan damkar itu sudah divonis bersalah dan diganjar 15 tahun penjara

Majelis hakim pengadilan Tipikor juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud, di antaranya sering bos PT Satal Nusantara itu ikut rombongan Mendagri saat kunjungan ke daerah(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler