KPU Ubah Disain Surat Suara

Nama Caleg Dperbesar, Nama Parpol Diperkecil

Selasa, 23 September 2008 – 21:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menyatakan bahwa KPU akan merubah desain surat suaraMengacu pada hasil simulasi, rencananya nama caleg di surat suara akan diperbesar sementara tanda gambar parpol akan diperkecil

BACA JUGA: Diragukan, ISC Mampu Berantas Mafia Minyak



"Mengacu hasil penghitungan surat suara simulasi di Sidoarjo beberapa waktu lalu, sebagian besar peserta simulasi masih tetap memilih tanda gambar
Karenanya dengan perubahan format surat suara nanti kami harapkan pemilih memilih nomor dan nama caleg," ujar Nurpati di Jakarta, Selasa (23/9)

BACA JUGA: KY Tolak Usia Pensiun Hakim 70 Tahun



Perempuan berjilbab ini menambahkan, perbahan disain surat suara juga berakibat ukuran nomor parpol diperkecil, sedangkan nomor urut caleg justru diperbesar
Adapun posisi nomor parpol yang diperkecil akan ditempatkan di samping tanda gambar

BACA JUGA: 77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK

"Kolom tanda gambar dan nomor parpol lebih kecil, sehingga ruang untuk nomor urut dan nama caleg akan lebih besar," tuturnya

Terkait masih banyaknya peserta simulasi yang memilih tanda gambar, untuk antisipasinya KPU juga akan mencantumkan petunjuk untuk mengarahkan pemilih memilih nama caleg "Nanti akan ada petunjuk yang menyebutkan tandai pilihan anda dengan centang tepat pada nama caleg, atau nomor caleg, atau tanda gambarIni sengaja didahulukan nama calegnya, tidak seperti bunyi UU yang lebih dulu menyebut tanda gambar baru nomor caleg atau nama caleg supayaTujuannya untuk mengarahkan pemilih memilih nama caleg," tandasnya

Nurpati menambahkan, hal yang kelihatannya sepele namun tetap harus diperhatikan seiring perubahan format rancangan surat suara adalah lipatan surat suaranyaSurat suara yang dalam simulasikan empat lipatan, akan didisain supaya bisa dilipat lima atau enam lipatan dengan tujuan nomor caleg atau nama caleg atau tanda gambar tidak terkena lipatan(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SP3 BLBI, Banding Kejagung Dikabulkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler