Penanganan Penyelundupan Miras Tak Tuntas, DPR Bakal Bongkar Kasus Lewat Pansus

Rabu, 12 Agustus 2015 – 03:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani melontarkan pendapat tentang pentingnya pembentukan panitia khusus (pansus) dwelling time untuk mengurai berbagai hal tentang persoalan di pelabuhan. Menurutnya, pansus itu bukan hanya untuk mengungkap masalah lamanya waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan, tetapi juga menelusuri masalah kasus-kasus penyelundupan.

Arsul menyatakan, upaya DPR untuk mengurai masalah dwelling time tidak bisa hanya dilakukan satu komisi saja. Sebab, persoalan dwelling tim bukan hanya masalah perdagangan di bawah Komisi VI ataupun perhubungan yang menjadi bisang kerja Komisi V. Tapi ada juga aspek hukum yang menjadi urusan Komisi III DPR.

BACA JUGA: Gatot Punya Bukti Wagub Sumut Terlibat Korupsi Bansos

“Saya setuju kasus dwelling time harus melibatkan banyak lintas komisi, bukan hanya di komisi yang berkaitan dengan perhubungan ataupun perdagangan. Lewat pansus ini akan menjadi pintu masuk penuntasan kasus hukum yang terjadi dalam dwelling time,” ujar Arsul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).

Terkait masalah pelabuhan, politikus PPP itu lantas menyoroti masalah penyelundupan. Salah satunya adalah kasus penyelundupan minuman keras golongan C dalam 37 truk kontainer dari Pekanbaru, Riau untuk dibawa masuk ke Pulau Jawa pada Oktober tahun lalu.

BACA JUGA: Tersangka Bansos Sumut Kemungkinan Ditetapkan Pekan Depan

Kasus yang terungkap dari razia terpisah Bea Cukai di Palembang, Lampung dan Merak itu hingga kini tak jelas penangannya. Padahal, tangkapan miras bermerek Jack Daniel’s itu disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah Bea Cukai.

“Makanya itu,  pansus itu nantinya bisa menjadi pintu masuk penuntasan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Bayangkan, itu bukan hanya masalah pendapatan negara saja, masyarakat juga dirugikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Gatot Pekan Depan

Politikus PPP itu menambahkan, pansus bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus itu. Antara lain Polri, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Saya nanti akan menanyakan kasus per kasus, menunggu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk soal itu ke kepolisian dan pihak-pihak terkait. Kalau Komisi III saja panggil dirjen bea dan cukai nggak bisa, harus lewat pansus,” ucapnya.

Seperti diketahui, Oktober tahun lalu aparat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggelar razia di tiga titik untuk menangkap truk-truk pembawa miras selundupan dari Pekanbaru, Riau. Miras golongan C asal Singapura dan Malaysia itu hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui jalur darat.

Setelah mendapat informasi, aparat bea cukai menangkap konvoi truk-truk pengangkut miras itu di tiga lokasi. Yakni Palembang, Lampung dan Merak. Bea Cukai pun melakukan penyitaan atas truk dan miras muatannya.

Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 52 miliar. Namun, proses hukumnya tak terdengar lagi.(rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Anak, Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Arist Merdeka Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler