Tersangka Bansos Sumut Kemungkinan Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 12 Agustus 2015 – 00:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kasubdit Tipikor Kejagung) Sardjono Turin memperkirakan, pihaknya dapat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2011-2013, paling lama dua minggu ke depan.

Kemungkinan ini karena Kejagung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Namun juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pejabat, mantan pejabat Pemprov Sumut, hingga sejumlah penerima dana bansos. Antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Nurdin Lubis, mantan Kepala Inspektorat dan Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Gatot Pekan Depan

“Sekarang masih terus dilakukan pendalaman. Pada saatnya akan kami buka semuanya, termasuk menetapkan tersangka. Mungkin minggu depan atau paling lama dua minggu ke depan,” ujar Turin saat dihubungi JPNN, Selasa (11/8).

Saat ditanya apakah dalam perkara ini Kejagung juga akan memeriksa anggota DPRD sebagai saksi, Turin menyatakan belum ada jadwal tersebut.

BACA JUGA: Hari Anak, Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Arist Merdeka Kecewa

 “(Untuk anggota DPRD,red) belum (akan diperiksa sebagai saksi,red). Kami baru coba lakukan pemeriksaan pejabat pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Sumut maupun pihak-pihak yang  menerima dana itu (bansos,red),” ujarnya.

Meski begitu kemungkinan menurut Turin tetap terbuka, sepanjang penyidik menilai ada hal-hal yang perlu didalami. Namun sampai saat ini belum ada jadwal tersebut, apalagi dari 15 nama saksi dari penerima dana bansos yang sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada Senin (10/8) kemarin, beberapa nama belum dapat hadir.

BACA JUGA: @SBYudhoyono Ngetwit soal Pasal Penghinaan, @MMisbakhun Bercuit Sodorkan Cibiran

“Kemarin belum semuanya hadir. Ada beberapa yang berhalangan dengan alasan sakit. Tapi sebagian besarnya sudah datang. Jumlahnya mungkin sudah lebih dari setengah yang datang. Nah nanti bagi yang belum hadir akan kami jadwal ulang. Kemudian hasil pemeriksaan kami evaluasi. Kalau memang dirasa masih kurang, dapat dipanggil kembali,” ujarnya.

Karena jumlah penerima bansos yang diperiksa sebagai saksi tidak begitu banyak, maka kata Turin, pemeriksaan tetap akan dilakukan di Jakarta. Apalagi prosesnya juga telah berlangsung.

“Enggak (banyak kok yang diperiksa,red). Kami hanya mengambil beberapa sample (penerima bansos,red) yang jumlah penerimaannya besar-besar. Itu kami minta bukti pertanggungjawaban. Apakah cocok dengan proposal yang diajukan. Jadi akan dilihat apakah sesuai,” ujarnya.

Menurut Turin, langkah ini cukup penting, karena dugaan korupsi berkaitan dengan penggunaan aliran dana bansos yang disalurkan Pemprov Sumut ke lembaga penerima. Namun sayangnya saat ditanya siapa saja nama yang telah diperiksa dari penerima, Turin mengaku belum dapat membebernya kepada wartawan.

“Kami belum bisa menyebutkan, karena ini kan pemeriksaannya masih terus berkembang. Nanti pada waktunya akan kami beber semua,” ujar Turin.

Kasus dugaan korupsi penggunaan bansos muncul setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki pengelolaan dana bansos Sumut periode 2011-2013. Pemeriksaan dilakukan setelah ada dugaan penggunaan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam aturan ditetapkan, penerima duit harus diseleksi terlebih dahulu. Kegiatannya pun ditujukan untuk melindungi risiko sosial. Selain itu, penerima wajib untuk melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.

Atas pemeriksaan Kejati Sumut, Pemprov Sumut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun setelah majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga hakim, seorang panitera dan seorang pengacara. Diduga terkait suap untuk memenangkan gugatan di PTUN.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis,Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka. Sementara terkait penanganan dugaan korupsi bansos, diambil alih Kejaksaan Agung. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Keluarkan Aturan Batasi Kecepatan Kendaraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler