Penangkapan Anggota DPR tak Pengaruhi RUU Pengadilan Tipikor

Kamis, 02 Juli 2009 – 15:13 WIB

JAKARTA--Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor pengadilan tipikor, Arbab Paproeka membantah anggapan banyak pihak yang menyebut DPR berupaya menghambat pengesahan RUU tersebutMenurutnya, tidak fair kalau waktu yang dibutuhkan untuk membahas RUU pengadilan tipikor dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membahas RUU Mahkamah Agung (MA) yang memang begitu cepat.

Arbab menjelaskan, RUU MA merupakan inisiatif DPR, yang ketika dibahas dengan pemerintah di tingkat panja hanya ada satu persoalan yang masuk daftar inventarisasi masalah (DIM)

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Bertahap di Kabupaten/Kota

“Sehingga cepat selesai
Sedang RUU pengadilan tipikor ini dari pemerintah,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu di ruang wartawan DPR, Senayan, Kamis (2/7)

BACA JUGA: RUU Tipikor Hadang RUU Pengadilan Tipikor



Dia menjelaskan, untuk penyusunan DIM RUU pengadilan tipikor ini, setipa fraksi yang ada di dewan punya hak untuk mengajukan persoalan yang akan masuk DIM
Dengan alas an itu, pembahasan RUU itu perlu waktu

BACA JUGA: DPD Usul Pembentukan Kementrian Perbatasan

Namun dia tegaskan, Pansus berupaya keras agar pembahasan RUU tersebut cepat selesai dan bisa disahkan menjadi UU ketika masa kerja DPR periode 2004-2009 belum habis

Ketua Pansus, Dewi Asmara menambahkan, sama sekali tidak ada kaitannya antara penangkapan-penangkapan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah anggota DPR dengan pembahasan RUU tersebutKatanya, dari 550 anggota DPR, yang ditangkap KPK hanya 10 orangYang paling banyak ditangkap KPK justru dari unsur eksekutif"Coba, berapa gubernur, bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, sekda, yang ditangkap KPKJumlahnya lebih banyak," ujarnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna DPD Tolak Hasil Pansus Ambalat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler