Pengadilan Tipikor Bertahap di Kabupaten/Kota

Pansus DPR Dipusingkan Hal-hal Teknis

Kamis, 02 Juli 2009 – 15:02 WIB

JAKARTA--Selain dipusingkan dengan masalah sinkronisasi dengan sejumlah RUU terkait, Pansus DPR yang membahas RUU pengadilan tipikor juga dipusingkan dengan hal-hal teknis yang terkait dengan materi RUU tersebutAntara lain, menyangkut status hakim ad hoc

BACA JUGA: RUU Tipikor Hadang RUU Pengadilan Tipikor

Apakah hakim ad hoc itu nantinya digaji atau cukup diberi honor setiap menangani kasus


“Kalau digaji, negara yang rugi karena bisa saja hanya sedikit kasus yang akan ditangani

BACA JUGA: DPD Usul Pembentukan Kementrian Perbatasan

Sementara, jumlah hakim ad hoc akan mencapai ribuan karena nantinya setiap pengadilan negeri di tingkat kabupaten/kota juga membawahi pengadilan tipikor
Sementara, kalau hanya diberi honor, kemungkinan besar tidak banyak yang berminat menjadi hakim ad hoc karena ada ketentuan seorang hakim ad hoc dilarang punya pekerjaan lain, baik mengajar ataupun menjadi pembicara seminar,” papar Ketua Pansus RUU pengadilan tipikor Dewi Asmara di ruang wrtawan DPR, Senayan, Kamis (2/7).

Hal lain yang bakal menjadi topik pembahasan krusial menyangkut kedudukan pengadilan tipikor

BACA JUGA: Paripurna DPD Tolak Hasil Pansus Ambalat

Kalau di seluruh kabupaten/kota yang saat ini jumlahnya mencapai 451 harus ada pengadilan tipikor, maka perlu dilakukan rekrutmen hakim ad hoc secara besar-besaranPansus pesimis pemerintah bisa melakukan hal itu, karena toh sampai sekarang pengadilan HAM juga belum ada di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan UU

Sementara, kalau kedudukan pengadilan tipikor cukup berada di tingkat provinsi, maka ada persoalan teknis yang akan munculKalau locus delicty kasus korupsi di tingat kabupaten/kota, maaka jaksa dan saksi harus mondar-mandir ke ibukota provinsi dan itu memerlukan biaya besar"Kita harus membayangkan wilayah geografis Papua atau Kalimantan misalnyaIni perlu ongkos besar," ujar Dewi, anggotaa Komisi III DPR dari Partai Golkar itu.

Saat didesak, apa opsi terbaik menyangkut kedudukan pengadilan tipikor ini, Demi mengatakan, kemungkinan besar untuk tahap awal cukup di sejumlah provinsi yang mewakili msing-masing region di IndonesiaJadi, belum ada di semua provinsisecara bertahap, nanti ada di setiap provinsi, yang dilanjutkan ada di setiap kabupaten/kota(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung KPK, Mahasiswa Cap Jempol Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler