jpnn.com, PADANG - Jajaran Polres Pasaman kembali berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja, Kamis (30/3) malam. Dari tangan dua pelaku, polisi menyita 32 kilogram ganja siap edar.
Penangkapan kedua pelaku di jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini berlangsung dramatis. Polisi dan kedua pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.
BACA JUGA: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Ini
Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko menyebutkan, selain menyita 32 kilogram ganja siap edar, tim gabungan juga mengamankan dua kurir bersama satu unit mobil Avanza nomor polisi BA 1862 LE yang digunakan kedua pelaku.
“Ini penangkapan ketiga kalinya dalam dua pekan terakhir. Anggota kami berhasil menangkap dua orang pelaku beserta ganja sebanyak 32 paket besar dan dua paket,” kata Kapolres kepada Padang Ekspres, Jumat kemarin.
BACA JUGA: Nasib Mantan Kadis Ini Ditetapkan Usai Gelar Perkara
Kasatnarkoba Polres Pasaman, Iptu Rony, menambahkan, kedua tersangka merupakan warga Padangpanjang yakni RA, 22 dan MI, 26.
“Keduanya merupakan pekerja swasta dan bertindak sebagai kurir. Dalam peristiwa penangkapan, tidak ada perlawanan,” kata Iptu Rony.
BACA JUGA: Rasain! Tepergok Bawa Ganja di Konser Reggae
Penangkapan berawal saat anggota Satnarkoba Polres Pasaman mendapat informasi adanya tranksaksi narkoba jenis ganja di jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Mandailingnatal, Sumatera Utara.
“Saat petugas kami yang berpakaian bebas mencoba menghentikan mereka, pengendara tersebut langsung tancap gas. Tak mau kehilangan buruan, kami pun melakukan pengejaran,” kata Rony.
Pengejaran dimulai dari Sumpadang Muara Cubadak, Nagari Padangmetinggi hingga ke lokasi penangkapan di Kota Nopan Setia, Nagari Langsekkadok, Kecamatan Rao Selatan.
Saat menangkap kedua kurir narkoba tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku sekitar 15 menit. Tepat pukul 21.45 pelarian kedua tersangka berhasil dihentikan di Jorong V, Koto Nopan Setia, Nagari Lansekkodok, Kecamatan Rao Selatan, masih di jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
”Petugas sempat melepaskan tembakan ke udara untuk menghentikan kedua kurir narkoba tersebut,” ucapnya.
Saat dihentikan itu, salah seorang tersangka mencoba melarikan diri dengan meloncat dari mobil yang masih berjalan. Namun hal ini sia-sia, setelah petugas dibantu warga mengepung tersangka.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui kalau mereka hanya kurir. Saat menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut, kedua tersangka mengaku mendapat upah 1 paket sekitar Rp200 ribu. Untuk 32 paket besar yang disimpan dengan 2 karung besar, pelaku mendapat bayaran sekitar Rp 6,4 juta.
“Dari siapa barang ini dan ke mana tujuannya masih kami selidiki dan masih dalam pengembangan. Kedua tersangka masih kami periksa, jika ada perkembangan lainnya, nanti kita kabarkan,” ujar Roni.(cr15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Narkoba, Oknum PNS Kemenkum HAM Diringkus
Redaktur & Reporter : Budi